Kapolres Sergai AKBP Yudha Tidak Mampu Berantas Perjudian Togel Wilayah Sei Bamban, Diminta Agar Copot Dari Jabatannya : 2 /Des /2023 :



Mediadunianews.id :

Sergai-Sumut, Kapolri Listyo Sigit telah mengintruksikan kepada seluruh Kapolda melalui Telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian apapun bentuknya perjudian.

Namun Kapolres Sergai AKBP Yudha tidak menjalankan instruksi Kapolri Listyo Sigit dalam Pemberantasan Perjudian darat jenis togel di wilayah hukum Polres Sergai sebagai sebagai tugas harus Tanggungjawabnya seperti di Sei Bamban,Sei Rampah,Tanjung Beringin masuk Kabupaten Sergai wilayah hukum Polres Sergai (dikelola oleh oknum bermarga Nainggolan), dan diduga dikelola oleh oknum loreng yang sebut menyetor.

Faktanya, Kapolres Sergai AKBP Yudha yang telah memimpin Polres Sergai selama kurang lebih setahun, masih saja ada praktik kegiatan bisnis Perjudian jenis togel, Kapolres Sergai AKBP Yudha pun bungkam tak ada komentar ketika di konfirmasi terkait Perjudian jenis togel di wilayah tugas nya tersebut.

Kepolisian RI wajib dan harus melaksanakan Penegakan hukum memproses hukum adanya terjadi tindak pidana Perjudian berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian pada Pasal 2, menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan judi togel merupakan Perbuatan yang melawan hukum dan dilarang negara berdasarkan UU RI No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 adalah melarang usaha perjudian tanpa izin dan main judi sebagai mata pencarian.

Hadirnya bisnisan judi togel (larangan negara) membuat Rasa keamanan Warga disekitar TKP Tindak Pidana Perjudian jenis Togel itu mereka anggap tidak terjamin bahwasanya diakibatkan aktivitas tindak pidana perjudian tersebut bisa berefek akan menyebabkan terjadinya tidak stabilnya keuangan masyarakat setelah dianggap Kepolisian RI tidak menjalankan Tugas Negara berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian pada Pasal 2, menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Apabila Kapolres Sergai AKBP Yudha jenuh dengan informasi yang ditembuskan ke WhatsApp beliau, sedangkan ini menyangkut Tupoksi tugas kepolisian dan Keamanan Masyarakat yang berhubungan dengan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, diminta Kapolres Sergai AKBP Yudha mundur dari Jabatannya.( Husin tanjung) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال