Diduga curi akun Facebook Dan Sebarkan Foto Telanjang,,Kepala Desa Sisara Hili Dipolisikan





Sumut - Kepala desa Sisara Hili kecamatan Mandrehe kabupaten Nias Barat atas nama TMG diduga melakukan pencurian akun Facebook serta diduga menyebarkan foto telanjang  korban yang berinisial LMZ (30thn).

LMZ sebagai korban  ketika dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan bahwa dirinya berkenalan dengan terlapor melalui Facebook sekitar tahun 2018 lalu hubungan mereka semakin intim dan serius  sehingga korban tidak curiga kepada terlapor ketika terlapor meminta dan berbagi sandi Facebook ke  akun pribadi korban, namun apa yang terjadi setalah berhasil masuk di akun Facebook pribadi korban, malah dia (terlapor) diduga menyebarkan foto telanjang korban saat mereka melakukan video call dan yang paling mirisnya lagi di akun Facebook korban, terlapor diduga  membuat iklan bahwa atas nama LMZ membuka BO/atau siap melayani laki-laki hidung belang dengan tarif yang fantastis, hal itu diutarakan korban ketika seseorang nomor telepon tak dikenal menghubungi dia sekira pukul 05.00 WIB subuh .

Spontan saja korban kaget ketika dia melihat Facebook tersebut dan memang viral fotonya itu bahkan ratusan fotonya sudah dibagikan diberbagai medsos, bahkan paling mengenaskan seluruh keluarganya kaget akan hal itu, namun ketika dia berusaha masuk ke Facebook itu sudah tidak bisa lagi karena sudah diganti kata sandinya.

"Saya kaget bang, tiba-tiba di akun Facebook itu di pasang foto kami berdua dengan suami lalu ada kata-kata: wanita ini dijual dan menerima layanan bagi pria hidung belang, suami saya shock dan terancam kami hampir bercerai, lalu dia meminta saya pergi dari rumah atau saya laporkan ke Polda Sumut". Ujar korban  mengawali.

Setelah berembuk dengan suaminya, akhirnya mereka membuat laporan di Polda Sumut, dengan pembuat Laporan atas nama suaminya YZ dengan nomor STTLP/B/1076/IX/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Namun, sampai hari ini terlapor belum menghadiri panggilan dari Polda Sumut.

Bahkan menurut korban bahwa dia dan suaminya ditawarkan berdamai oleh pihak terlapor yang diprakarsai oleh penyidik atas nama Aipda Rudi J. Sirait SH M H sampai-sampai mereka melakukan beberapa kali pertemuan namun gagal karena tidak ada kecocokan antara dua belah pihak.

"Penyidik kirim pesan melalui WhatsApp untuk ketemuan dan meminta kami agar masalah ini tidak diperpanjang tetapi didamaikan saja, saya justru kaget kok bisa polisi menjadi suruhan terlapor untuk membicarakan perdamaian sementara pihak terlapor belum jumpa dengan kami", ujar korban kepada media.

Korban juga merasa aneh karena terkesan Laporan dia diulur-ulur waktunya, dia menduga jangan-jangan oknum Jupernya sudah menerima uang dari terlapor, hal ini dia curiga ketika sekdes dari terlapor menghubungi dia bahwa masalah pembicaraan perdamaian sudah diserahkan sama penyidik    Aipda Rudi J. Sirait SH M H 

"Saya ditelepon oleh sekretaris kepala desanya mengatakan bahwa kalo mau bahas perdamaian sama si Rait saja karena kami sudah serahkan sama dia", ujarnya menirukan pengakuan sekdes TMG

Ditempat terpisah ketika dikonfirma hal ini kepada Juper Aipda Rudi J. Sirait SH M H  Kamis 28/12/2023 namun dia membantah bahwa itu tidak benar, dia mengatakan bahwa hanya membantu kedua belah pihak agar bisa cepat selesai masalahnya.

Dia juga membantah bahwa dia tidak mengulur-ulur waktu pemanggilan terhadap terlapor atau menerima uang suap dari terlapor karena sebentar lagi akan dibuatkan panggilan ke tiga terhadap terlapor.

"Itu tidak benar bang, kami hanya membantu kemarin menengahi saja, kita sudah buat surat panggilan terhadap terlapor dan sampai saat ini belum ada balasan dan ini kita akan mau naikan lagi untuk membuat panggilan ke-tiga terhadap terlapor ", ujarnya menjelaskan.

Korban berharap atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk segera menetapkan kepala desa  TMG sebagai  tersangka dan segera melakukan penahanan karena sudah merusak masa depannya dan juga menghancurkan keluarganya serta menanggung Malu yang sangat dalam.( Dan zai) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال