Tanah Karo .
Polres Tanah Karo dalam hal ini Satreskrim, telah mengembangkan kasus video viral pengeroyokan terhadap korban Alexander Sinukaban(19), yang terjadi Minggu (05/11/2023) lalu, yang mana sebelumnya telah diungkap 3 pelaku yakni EBT(22), JS(24) dan RPB (18) tahun.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H, menjelaskan, dari pendalaman proses penyidikan, pihaknya kembali menetapkan tiga tersangka baru, yakni RJT(21) dan APS(21), keduanya warga JL. Mesjid No 93 Kel. Lau Cimba Kec. Kabanjahe serta SBB(23), warga JL. Rakutta Brahmana Gg. Kembang Kel. Lau Cimba.
"Jadi setelah kita dalami kasus dari tiga pelaku awal dan rekaman video, Unit Idik Resum kembali memperolah alat bukti yang cukup dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiganya kemarin Rabu(22/11) di JL. Rakutta Brahmana," Jelas Kasat AKP Hendry, Jumat(24/11) di Mapolres Tanah Karo.
Lanjutnya, Hendry menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini, untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam perbuatan penganiayaan terhadap korban.
"Sampai saat ini total tersangka sudah ada 6 tersangka, kesemuanya dijerat dalam kasus penganiayaan secara bersama sama sesuai pasal 351, Pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara," Tutup Hendry.( Bangunta sembiring)