Mantab!, Hakim Ingetkan Jangan Pengaruhi Kami Dengan Uang, Sidang Pembelian Pertalite 300 Ribu, Salatiga




Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,30 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 12, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 16 November 2023

Setelah melewati beberapa kali proses persidangan sejak mulai disidangkannya perkara pidana BBM Bersubsidi OTT Pembelian pertalite 300 ribu dengan Terdakwa PJ sampailah pada tahap Pledoi dan atau pembelaan, sidang akan di lanjutkan dengan agenda putusan tanggal 27 November 2023

Kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H., M.H., 

Setelah persidangan tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan awak media terkait tuntutan JPU mengatakan,

" iya mas, sidang hari ini sidang pembacaan Pledoi atau pembelaan setelah sidang sebelumnya tuntutan dari JPU, yang jelas temen temen menyaksikan dan mendengar sendiri jalannya persidangan seperti apa, fakta fakta yang terungkap dalam persidangan seperti apa, termasuk bukti CCTV pada saat OTT itu dilakukan seperti apa, yang jelas apa yang di jelaskan dipersidangan oleh klien kami itu berkesuaian dengan bukti CCTV dan juga saksi saksi baik itu saksi dari SPBU itu sendiri juga saksi lain,

" Memang ada saksi yang memberikan kesaksian berbeda dengan bukti CCTV yaitu saksi pelapor David Handika Pamungkas dan saksi yang melakukan OTT kanit tipidter Iptu Ryan Zovi Andreas Sitorus s.tr keduanya dari Polres Salatiga, apakah surat dakwaan juga keterangan yang diberikan dipersidangan dibawah sumpah tapi tidak sesuai dengan fakta kejadian, tidak sesuai dengan bukti CCTV itu melanggar hukum, kita serahkan kepada Majelis Hakim yang mengadili.

" saya hanya menggaris bawahi keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU} yang mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum,, jadi ketika pembelian sebesar 300 ribu di perbolehkan oleh hukum ya artinya sebenarnya perkara ini mestinya tidak pernah ada, 

" temen temen kan juga menyaksikan sendiri ketika saksi ahli menyampaikan dalam persidangan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu contohnya jenis solar, jadi kami menganggap perkara ini tidak pernah ada karena pembelian 300 ribu itu diperbolehkan oleh hukum, sesuatu yang di perbolehkan oleh hukum ya mana mungkin melanggar hukum,

"Saksi ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, 

"Perlu juga kami sampaikan bahwa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan mestinya sudah melalui tahapan pemeriksaan dulu karena untuk mengetahui sah dan tidak pembelian itu dan mengetahui melanggar hukum dan tidak pembelian di SPBU itu, ya SPBU di mana tempat pembelian harus di periksa dan di mintai keterangan, ini kan tidak di lakukan mas, dan mestinya ketika dalam kelengkapan pemberkasan tidak melibatkan saksi ahli dari Pertamina menurut kami keabsahan pemenuhan unsur tindak pidana di pertanyakan,

"Mohon maaf mas perlu kami sampaikan, sebenarnya sangat prematur klien kami disidangkan seperti ini perlu pemahaman mendalam terkait kontruksi hukum dalam menetapkan orang untuk diadili seperti ini, pembelian 300 ribu berbeda dengan pembelian solar mas yang memang ada batasan pembelian dan itu jelas jelas BBM bersubsidi, kalau pertalite kan tidak ada batasan pembelian mas gemana membeli 300 ribu kok melanggar hukum kan aneh, tapi ya sudah ini perjalanan yang harus dihadapi, kita serahkan dan kita percayakan semua putusan kepada Majelis Hakim, pungkas tim kuasa hukum PJ

Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini," kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh , Kalimantan , Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli'86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya

Dan ketika awak media menanyakan terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kemasyarakatan kami memantau langsung jalannya proses persidangan, kami hanya berharap hukum ditegakkan seadil adilnya tanpa pandang bulu, 

" lanjut makmun, ada yang kami soroti dalam proses persidangan Terdakwa PJ, menyampaikan bahwa sebelum di OTT, Terdakwa pernah melakukan sidak terhadap mafia migas atau pengangsu BBM Subsidi jenis solar dan melaporkan kepada APH yang pada saat itu berjaga di pos lingkar salatiga tapi justru laporan tersebut di halangi oleh Kanit yang melakukan penangkapan kepada Terdakwa PJ iti sendiri sehingga laporan tersebut tidak di proses, 

Kemudian tambahan informasi, rekan kami dari media dan LSM mendapatkan adanya kegiatan ilegal pengangsu BBM Bersubsidi jenis solar dengan kapasitas besar, kemudian melaporkannya kepada sang Kanit Tipidter tersebut berikut bukti bukti gambar mobil dengan bukti hasil pengisian solarnya, juga tidak ada respon sama sekali, jadi kami sering diberi tontonan yang tidak baik, pembelajaran hukum yang tidak baik di masyarakat, terang makmun

Kemudian ketika ditanya awak media mengenai pledoi yang di bacakan oleh pengacaranya W yang terkesan sangat menyudutkan LSM dengan nengatakan LSM kok melakukan sidak, LSM kok melakukan yang bukan kewenangannya itu ya silahkan saja, nanti biar hakim yang menilainya,

" tapi perlu di pahami ya temen temen kita semua menyaksikan langsung proses persidangan, dalam fakta persidangan Terdakwa PJ itu seorang wartawan, tentunya Majelis Hakim waktu menyampaikan sudah melihat data datanya, tapi kok dalam pledoinya pengacara W menyampaiian Panji LSM dan itu si bacakan ber ulang ulang, 

"Silahkan LSM di kata katain seperti apa ndak masalah, mungkin yang ngata ngatain itu kurang baca, kurang jalan jalan jauh, kami hanya ingin sampaikan lahirnya LSM dan lahirnya Pers itu karena undang undang, baca referensinya, baca konstitusinya,

" ya menurut kami LSM atau wartawan melakukan sidak atau meliput orang yang sedang ngangsu solar di SPBU mengisi solar ber ton2 kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib apa itu salah, bukankah ketika kita melihat adanya peristiwa pidana baik itu akan dilakukan, sedang dilakukan atau baru diduga akan dilakukan kita boleh lapor ke Aparat Penegak Hukum, 

"yang jelas kata kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan menurut kami luar biasa" JANGAN MENCOBA PENGARUHI KAMI DENGAN UANG" itulah yang membuat kami sejuk semua," pungkas makmun. (Adi) 



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال