Gawat ......? Aparat Penegak Hukum Tak Mampu Brantas Perjudian Lasvegas di jalan.T.Amir Hamzah /Pasar 7 Kecamatan Tandem hilir 1




Binjai -

Aktivitas Perjudian lasvegas di jalan.T.Amir Hamzah /Pasar 7 Kecamatan .Tandem hilir 1 Sudah Beroperasi kembali Aparat Penegak hukum tutup Mata .

Sesuai dari hasil Pantauan investigasi di lapangan Pada hari Kamis (14/11/2023) Sekitar Pukul 13:00 WIB Terlihat Para Pemain Pria Remaja dan Dewasa Memadati Lokasi Perjudian Tersebut.

Salah Seorang warga Yang Tak mau ingin di Sebutkan namanya Iyah Mengatahkan di dalam lokasi ada Mesin judi tembak ikan ,Bola Putar dan Mesin Slot Bang asal Abang Mau Main dadu jam 23: OO WIB di Belakang Pekok Nenek Sakti Bang .ujar Warga 

Hingga Saat ini dari Pihak Polsek Tandem hilir dan Pihak Polres Binjai Belum ada Upaya Tindakan  Penutupan lokasi Perjudian Tersebut.

Sementara Sesuai dengan instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Secara tegas Perintahkan Seluruh jajarannya Untuk Memberantas Segala Bentuk Perjudian dan Menangkap Para Pelaku Serta Bandar dan oknum - Oknum yang Membekingi di Belakangnya .

Ketika awak Media  konfirmasi Melalui Pesan Whatsaap 0821246 XXXXX Kepada Kapolres Binjai AKBP.Rio Alexander Panelewen Tidak Membalas (Bungkam ).


Ketika awak Media  Mengkonfirmasi Melalui Pesan Whatsaap 0813770 XXXXX kepada Kasat Reskrim AKP. Zuhatta Mahadi tidak Membalas  (Bungkam ).

Dijelaskan Bahwa Kriminalisasi Perjudian di dalam Pengaturan hukum diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pelaku dapat diancam hukum 10 tahun Penjara .

Warga Sekitar Sangat kecewa dari Pihak Polsek Tandem hilir dan Pihak Polres Binjai Belum Pernah Melakukan Penindakan ada apa ?.....benarkah dia kebal hukum atau ada yang Becking dan diduga setoran ke Pihak keamanan (TiM )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال