*Polsek Kubu Ciduk 3 Pembobol Ruko di Kubu dalam Persembunyiannya di Kota Dumai*




Rohil - Inisial AS alias Alam ( 39 Thn) alamat Jl. Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, SA alias Pian (26 Thn) alamat jln  Parit Karto  Kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Dan inisial TT Alias Mizi (21 Thn) alamat jln Simpang Simah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, Diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil di Jalan Sukajadi Dumai Barat. Senin 9 Oktober 2023. Pukul  19.00 WIB.

Tak dapat berkutik, Kepada petugas ketiga pria yang mengaku tidak bekerja ini berterus terang telah melakukan pencurian diruko pelapor bernama Rio Andrian 24 Tahun, dan mengambil sejumlah barang dagangan di ruko Korban yang terletak di Jln Lintas PU SK 3 Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil. Kamis 5 Oktober 2023 Pukul 03.48 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria menjelaskan 

pengungkapan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu. 



Dijelaskan saudara pelapor ini, Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 Wib pelapor diberitahukan oleh tetangga pelapor saudari Santi bahwa Ruko (Rumah toko) milik pelapor pintunya telah terbuka dan kemudian pelapor bersama dengan teman pelapor yaitu saudara Thomas Rivaldo alias Raju langsung melakukan pengecekan ke Ruko milik pelapor tersebut, 

Setibanyanya di Ruko tersebut pelapor mendapati pintu Ruko pelapor telah dalam keadaan terbuka, lalu kemudian pelapor langsung masuk kedalam Ruko untuk mengecek keadaan barang dagangan yang ada didalam Ruko tersebut dan pelapor mendapati sebagian barang dagangan yang ada didalam Ruko tersebut telah hilang 

Diantaranya yang hilang yaitu : 2 kotak besar 160 slop rokok Bull, 50 slop rokok Malboro Hitam, 40 slop rokok Sampoerna, dan Uang tunai sebanyak Rp. 20.000.000,- dan selanjutnya pelapor melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera CCTV yang ada di Ruko tersebut dan pada rekaman kamera CCTV yang ada di Ruko tersebut.

Di CCTVnya, pelapor melihat ada 2  orang laki-laki yang tidak kenal masuk kedalam Ruko milik pelapor dengan cara membongkar pintu depan ruko milik pelapor dan mengambil/mencuri barang dagangan beserta uang tunai yang ada didalam Ruko tersebut. Atas kejadian tersebut diatas Pelapor mengalami kerugian sebesar ±  Rp. 86.720.000 ,_ dan merasa tidak senang atas kejadian pencurian tersebut dan melaporkan hal tersebut ke kantor Polsek Kubu," jelas Aipda Dewy Satria.



Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi keberadaan pelaku Pencurian dengan Pemberatan tersebut Melarikan diri Ke Dumai, Mendengar informasi tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedy Nofendra, melaporkannya Kepada Kapolsek Kubu Iptu H. Tinambunan, S.Sos, M.Si. 

Kemudian atas perintah Kapolsek Kubu, Tim opsnal Polsek Kubu Berkordinasi  dengan Tim Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan Serangkaian Penyelidikan, Kemudian Tim berhasil Mengamankan 3 orang laki-laki dewasa mengaku bernama saudara AS alias Alam, saudara SA alias Pian dan saudara TT alias Mizi.

Setelah dilakukan Penangkapan dan introgasi,

Ketiganya mengakui dengan Berterus Terang Bahwa ianya Melakukan Pencurian di Ruko milik pelapor atas keterangan tersebut ketiganya dibawa Kepolsek Kubu guna Pengusutan Lebih Lanjut," jelas Aipda Dewy Satria, lagi.

Untuk BB, 1 Buah Linggis, 1 Buah Egrek, 1 Buah Gembok, 1 Batang Besi Putih, 1 Unit Hp Merk OPPO A57 Warna Hitam, 2 Unit Hp Oppo A17 Warna Biru, Uang Tunai Rp.89.000-,  104 Slop Rokok Merk Bull , 11 Slop Rokok Malboro Hitam 

Dan 1 Unit Mobil Calya BM 1290 PS Warna Coklat Metalik. Untuk tes urine tersangka hasilnya negatif. Dan untuk tuduhan pelanggaran disankakan dengan Pasal 363 KUHPidana," imbuhnya.( Husin tanjung) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال