Polsek Gomo dan Satresnarkoba Polres Nias Selatan Meringkus TZ yang Diduga sebagai Pengedar Narkoba




Nias Selatan, mediadunianews.id - Polres Nias Selatan kembali menetapkan satu orang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis Shabu berinisial  TZ alias Ama Teguh,umur 36 tahun, desa sinar helowo kecamatan Boronadu, dalam tindak pidana mengedarkan narkotika golongan 1 jenis shabu. dimana terduga pelaku diringkus pada Pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023, sekira pukul 21.15 WIB. 

"Pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Kapolsek Teluk Dalam AKP DEDI GINTING, S.H., M.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh salah seorang warga kec. Boronadu wilkum Polsek Gomo. Kemudian Kapolsek Teluk Dalam memberi informasi tsb kepada Plt. Kapolsek Gomo AKP DEFTA SITEPU, S.H dan selanjutnya secara bersama sama melakukan penyelidikan hal tersebut di wilkum Polsek Gomo dan benar diketahui bahwa salah seorang tersebut merupakan Pengedar Narkotika jenis Sabu Golongan I yang bernama TZ Alias AMA TEGUH dan berdomisili di Desa Sinar Helaowo Kec. Boronadu Kab. Nias Selatan wilkum Polsek Gomo. Lalu selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib personel Polsek Gomo melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Tersangka sekaligus penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti tersebut.Setelah ditemukan barang bukti tersebut,Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan kepemilikannya dan diketahui bahwa ia beli dengan berat sekitar ±1 Gram dimana sebagian barang bukti narkotika tersebut sudah ia jual/edarkan. Setelah itu personel Polsek Gomo membawa Tersangka dan Barang Bukti kepada Penyidik/Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sebagaimana dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Kaurbin Ops Narkoba IPDA MODAL TARIGAN menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu diantaranya satu buah bungkus plastik klip dengan berat 0,51 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu Golongan I,

tiga puluh buah bungkus plastik klip kosong,

Satu unit Handphone merk Vivo Y30,

satu buah dompet warna hitam,satu buah kotak senter warna hijau

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.” Imbuhnya.

Kapolres Nias Selatan AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K menghimbau untuk tidak main - main terhadap barang terlarang itu. 

"Kepada seluruh masyarakat, kami himbau untuk tidak menyentuh sedikitpun obat-obatan terlarang jenis apapun. Kami akan bertindak tegas bagi siapa saja yang sengaja mengedarkan, menyimpan, apapun itu jenis narkobanya tentu akan kami berantas" Tegas Kapolres Nias Selatan. (Marbul)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال