Laporan Polisi Noferman Zega Wakil Ketua DPRD Kab. Nias Utara dari Partai Amanat Nasional ( PAN) Diduga Palsu & Bermuatan Merekayasa Hukum



Medan, 

Laporan Polisi Noferman Zega Nomor: LP/B/2628/VIII/2023/SPKT /POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 07 Agustus 2023

terhadap Jasman dengan tuduhan pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP diduga rekayasa dan mengada-ngada karena bertentangan dengan fakta dan peristiwa hukum yang sesungguhnya.  

Hal ini dikatakan DR. Ali Yusran Gea,SH.MKn.MH, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Jasman di Medan, Minggu 1/10/2023.

Disebutknnya, Laporan aquo diduga kuat memiliki rekayasa hukum untuk memperoleh perlindungan hukum, Noferman Zega wakil ketua DPRD dari PAN atas  dugaan  perbuatan asusila dari seorang perempuan yang masih  terikat  tali perkawinan seorang laki- laki yang semestinya Noferman Zega harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari perbuatan yang merusak moral bangsa dan nama baik PAN.

Peristiwa dugaan tindak pidana pemerasan yang dilaporkan oleh Noferman Zega sangat memalukan dimata publik masyarakat Sumatera Utara karena Noferman Zega dengan sengaja menggelapkan pidana pokok dugaan tindak pidana asusila yang di lakukannya kepada seorang perempuan yang masih terikat dengan ikatan perkawinan.

Dibeberkannya, penggerebekan yang dilakukan kepada Noferman Zega di benarkan oleh hukum karena Noferman Zega salah seorang wakil rakyat dari PAN jadi tidak harus tunduk pada ranah delik aduan akan tetapi lebih dituntut kepada ranah delik biasa.

Maka perbuatan penggerebekan aquo dibenarkan oleh asas kepatutan.

Rekayasa hukum atas laporan aquo dikuatkan oleh tempus delictum penggerebekan terjadi pada tanggal 26 Juli 2023 dan pada saat dan seketika itu  terjadi perdamaian atas permintaan Noferman Zega, maka dengan  demikian, adanya  perdamaian pada saat itu maka  selesai masalah, akan tetapi beberapa minggu kemudian tiba-tiba Noferman Zega membuat Laporan pemerasan kepada Jasman, dari mana asbabul nuzulnya bos?, sangat aneh.

Dikatakannya lagi, menurut informasi yang kami dapatkan bahwa akhir-akhir ini ada salah seorang yang  MR X yang meminta  sejumlah uang kembali kepada Noferman Zega dan mengatakan bahwa apabila tidak diberikan sejumlah uang maka akan di siarkan vidio penggerebekan Noferman tersebut melalui media massa.

Dan pada akhirnya vidio haram tersebut disebarkan oleh yang meminta sejumlah uang kembali kepada Noferman Zega, maka sejak itu Noferman Zega bangkit amarah dan melaporkan Jasman ke Poltabes Medan bukan pada peristiwa hukum yang meminta sejumlah uang terakhir, akan tetapi kembali pada pokok penyerahan uang kepada Jasman, oleh sebab itu pihak kepolisian juga terkecoh masalah ini.

Ditegaskan DR. Ali Yusran Gea, Unsur pasal 368 KUHP ttg pemerasan memiliki unsur yang dituduhkan kepada Jasman yakni ada unsur objektif yakni ada perbuatan memaksa, yang dipaksa seseorang, upaya kekerasan atau ancaman kekerasan dengan melawan hukum sedangkan unsur subjektif adalah unsur yang menguntungkan diri sendiri.

Perbuatan memaksa adalah perbuatan seseorang yang menggunakan cara kekerasan untuk mendapatkan keuntungan atau menggunakan ancaman-ancaman yang membuat bathin seseorang menjadi ketakutan atau terancam jiwanya, sedangkan pengertian memaksa adalah suatu perbuatan dengan menggunakan kehendak atau keinginan  yang memaksa, meminta, atau menyuruh atau kehendak-kehendak tertentu yang bersifat memaksa.

Dari uraian unsur-unsur objektif  dan subjektif maka Jasman tidak terbukti secara hukum dan fakta hukum melakukan Pemerasan kepada Noferman Zega, karena uang yang diserahkan kepada Jasman atas permohonan dari Noferman Zega untuk mendamaikan dan menenangkan perbuatan asusila tersebut, dan sejak peristiwa dan perdamaian itu Jasman tidak pernah meminta uang kepada Noferman Zega untuk kepentingan pribadinya dan kejadian tersebut sudah sekian minggu berlalu. 

Maka agar publik dan pihak Kepolisian mengetahui keadaan dan peristiwa yang sebenarnya.

Diuraikan DR. Ali Yusran Gea lagi, "kemudian dari alat bukti sebagaimana yang diatur dlm pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi dan bukti surat menjadi kabur karena dari  keterangan saksi tidak berkualitas karena keterangan saksi diduga mengandung nilai kebohongan, sedangkan bukti surat tidak memiliki nilai kualitas sebagai bukti karena bukti surat tidak menerangkan fakta hukum dan atau adanya perbuatan pemerasan.

Oleh sebab itu, kita fokus pada pidana pokoknya yakni  "Perbuatan asusila" yang di lakukan oleh Noferman Zega, maka kita minta kepada keluarga korban asusila segera melaporkan kejadian sesungguhnya.

Kami akan segera membuat laporan kepada Polda Sumatera Utara atas perbuatan asusila tersebut dan akan mengajukan laporan kepada Dewan kehormatan DPW PAN agar Noferman Zega diberikan sanksi "Pemecatan dari  anggota PAN" karena merusak citra PAN secara menyeluruh, dan segera dipecat dari anggota DPRD Kab. Nias utara karena sangat memalukan". Tegasnya.

Berita sebelumnya, Penasihat Hukum tersangka, Yudikar Zega S.H, C.NSP membeberkan dan Surati Kapolrestabes Medan atas kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan Tersangka kepada JS (Jasman-red) atas laporan oknum DPRD Nias Utara diduga sangat terburu-buru dan tidak sesuai KUHAP dan 

Perkapolri No. 6 Tahun 2019. 

Demi keadilan, sambung Yudikar, dalam proses penetapan seseorang dalam tindak pidana harus melalui prosedur yang ada tanpa ada pengecualian.

"Kita sebagai Advokat yang juga  sebagai Penegak Hukum sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, memberi tanggapan dan masukan kepada Kapolrestabes Medan cq penyidiknya agar jangan terlalu gegabah dalam kasus ini, sebaiknya sebelum Klien kami ditetapkan jadi tersangka dilakukan konfrontir sehingga tidak bersalahan penetapan Tersangka", tegas Yudikar.

"Secara logika, antara kejadian ditemukannya oknum DPRD NZ berduaan dengan DH yang berstatus istri orang di kamar hotel 61 di Medan tanggal 26/7/2023 dan baru oknum DPRD NZ buat Laporan tanggal 7 Agustus 2023 ada kelang waktu 12 hari yang artinya tidak ada masalah dengan uang 40 juta yang di transfer melalui nomor rekening Klien kita. 

Kita menemukan bukti baru,  chating via whatshap antara Pelapor dengan klien kita pada tanggal 5/8/2023 bahwa komunikasi sangat baik dan tidak ada masalah dengan transfer uang yang 40 Juta rupiah karena memang para pihak sudah sama-sama setuju dan tidak ada pemaksaan atau pemerasan.

Dan uang yang 40 juta tersebut juga sudah diserahkan langsung kepada DH yang dibuktikan dengan kwitansi.

Kita mendesak Kapolrestabes Medan segera menangkap DH yang kita duga dalang dalam perkara ini, dia yang menerima uang masa orang lain yang menolongnya masuk dalam penjara? Karena dengan diamankannya DH maka perkara ini akan terbongkar siapa otak pelakunya.

Kalau juga tidak sanggup menangkap DH, maka keluarkan klien kami dari penjara.

JS disini hanya perantara membantu Noferman Zega untuk memberikan uang kepada DH yang merupakan istri orang lain (korban) yang sudah satu kamar dengan Dia (Noferman Zega-Red), Noferman minta bantu ke JS karena tidak ada uang tunai saat itu, setelah itu uangnya si JS menyerahkan kepada si DH (korban)

"Ada bukti kwitansi 40 juta diterima oleh si DH (Korban), kalau dijadikan ini kasus pemerasan harus si DH (korban) dulu yang ditangkap yang menerima uang baru yang lain, malu kita kalau begini proses Penyelidikan dan Penyidikan di Polrestabes Medan ini" sebut Yudikar.

"Penyidik Polrestabes Medan harus tahu dulu dudukan masalah, kenapa Noferman Zega oknum Anggota DPRD Nias Utara itu memberikan uang kepada keluarga si DH (korban), ya.. karena untuk menyelesaikan masalah ditemukannya Noferman Zega oknum DPRD Nias Utara itu sedang berduaan di kamar hotel dalam waktu yang lama," Tegas Yudikar.

Seharusnya JS disini menerima penghargaan dari kepolisian karena telah membantu Polisi mengungkap kasus berdua-duaan di dalam kamar hotel yang belum ada ikatan pernikahan, apalagi ini oknum DPRD yang merupakan panutan Masyarakat Nias Utara.

Kita berharap Kapolrestabes Medan segera meninjau kembali proses. 

penetapan JS dan segera mengamankan DH.

Sejauh ini Tim Penasihat Hukum JS bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti dan

akan melakukan upaya hukum lain agar keadilan itu benar-benar ada", Jelas Yudikar.

Sebelumnya saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK SH Selasa 24/9/2023 mengatakan, "ada mekanismenya" jawabnya singkat.

Terpisah, di lansir dari media online telisik.id, Panit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Jaya ketika dikonfirmasi telisik.id Kamis 28/9/2023 mengaku, siap menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum tersangka JS.

"Silahkan jika ingin mengirimkan atau menyerahkan barang bukti yang mereka miliki. Kami akan tindaklanjuti dan melampirkan itu dalam berkas perkara nantinya," terangnya.

Saat dikonfirmasi ke Ketua DPW PAN Sumatera Utara Syah Afandi SH Minggu 1/10/2023, melalui via WhatsApp tidak ada balasan, begitu juga dengan Ketua DPD PAN Nias Utara Amizaro Waruwu, pesan masuk centang dua namun tidak ada balasan.( TIM) 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال