Aparat Penegak hukum Tak Mampu Berantas Perjudian Tembak ikan jalan. M.Basir /Pasar 5 kecamatan . Medan Marelan



Belawan - Dunia News.id 

Judi tembak ikan di Kelola Pipit dan Cici  semakin merajalela Tidak Tesentuh hukum  di jalan .M.Basir /Pasar 5 kecamatan.Medan Marelan  Kabupaten. Deli Serdang  kamis (5/10/2023).

 judi tembak ikan di Kelola Pipit dan Cici  tersebut tidak tersentuh hukum  dari Pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan labuhan 

Sementara sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas memerintahkan Seluruh  jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian dan menangkap para pelaku serta bandar berikut oknum-oknum yang membecking dibelakangnya

Namun hal tersebut judi tembak ikan di Kelola Pipit dan Cici   yang Berada  di jalan.M.Basir /Pasar 5 ,kecamatan , Medan Marelan  kabupaten .Deli Serdang kembali eksis dan masih Beroperasi seolah olah tidak Takut sama hukum 

Salah seorang warga Berinisal M  mengatakan kepada awak media bahwa praktek perjudian jenis tembak ikan ini sudah lama membuat warga resah namun aparat penegak hukum Pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Pihak Polsek Medan labuhan  tak kunjung melakukan penindakan dan seolah melakukan pembiaran terhadap Pembiyaran adanyah  praktek perjudian Tembak ikan .

"Warga insial M Mengatahkan kepada awak media Judi tembak ikan  ini sudah lama disini bang, tiap hari rame kutengok yang main dan  omsetnya kurasa jutaan itu perhari". Ucapnya kamis  (5/10/2023)

Hingga saat ini dari Pihak Polsek Medan Labuhan  dan Polres Pelabuhan Belawan Sampai Saat ini  belum ada tindakan dan upaya Penutupan Lokasi Perjudian tersebut .

Ketika awak media Mengkonfirmasi melalui pesan whatsaap 0877682xxxxx kepada Kapolres Pelabuhan belawan  AKBP. Josua TamPubolon   mengatakan terima kasih infonya ,kami cek

Ketika awak media mengkonfirmasi melalui pesan Whatsaap 0852909XXXXX kepada Kasat  Reskrim Polres Pelabuhan Belawan  AKP. Zikri Muammar  tidak membalas ( bungkam)

Ketika awak media mengkonfirmasi melalui Pesan Whatsaap  0823701XXXXX kepada Kapolsek Medan labuhan AKP. PS Simbolon tidak Membalas (Bungkam) 

Ketika awak Media Mengkonfirmasi melalui pesan Whatsaap 0813612XXXXX kepada Kanit Polsek Medan labuhan IPtu .Agus Purno tidak Membalas (bungkam )

Dijelaskan bahwa kriminalisasi judi di dalam pengaturan hukum diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pelaku dapat diamcam 10 tahun Penjara .

Warga sekitar sangat kecewa karena dari Pihak Polres Pelabuhan Belawan  dan Pihak Polsek Medan labuhan sampai saat ini belum ada melakukan Penindakan upaya menutup lokasi Perjudian Tembak ikan  ,ada apa ? ...... benarkah dia kebal hukum atau ada yang becking dan diduga ada setoran ke Pihak keamanan ( Rais) TIM) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال