Belawan - Dunia News.id
Judi tembak ikan di Kelola Pipit dan Cici semakin merajalela Tidak Tesentuh hukum di jalan .M.Basir /Pasar 5 kecamatan.Medan Marelan Kabupaten. Deli Serdang kamis (5/10/2023).
judi tembak ikan di Kelola Pipit dan Cici tersebut tidak tersentuh hukum dari Pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan labuhan
Sementara sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas memerintahkan Seluruh jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian dan menangkap para pelaku serta bandar berikut oknum-oknum yang membecking dibelakangnya
Namun hal tersebut judi tembak ikan di Kelola Pipit dan Cici yang Berada di jalan.M.Basir /Pasar 5 ,kecamatan , Medan Marelan kabupaten .Deli Serdang kembali eksis dan masih Beroperasi seolah olah tidak Takut sama hukum
Salah seorang warga Berinisal M mengatakan kepada awak media bahwa praktek perjudian jenis tembak ikan ini sudah lama membuat warga resah namun aparat penegak hukum Pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Pihak Polsek Medan labuhan tak kunjung melakukan penindakan dan seolah melakukan pembiaran terhadap Pembiyaran adanyah praktek perjudian Tembak ikan .
"Warga insial M Mengatahkan kepada awak media Judi tembak ikan ini sudah lama disini bang, tiap hari rame kutengok yang main dan omsetnya kurasa jutaan itu perhari". Ucapnya kamis (5/10/2023)
Hingga saat ini dari Pihak Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan Sampai Saat ini belum ada tindakan dan upaya Penutupan Lokasi Perjudian tersebut .
Ketika awak media Mengkonfirmasi melalui pesan whatsaap 0877682xxxxx kepada Kapolres Pelabuhan belawan AKBP. Josua TamPubolon mengatakan terima kasih infonya ,kami cek
Ketika awak media mengkonfirmasi melalui pesan Whatsaap 0852909XXXXX kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP. Zikri Muammar tidak membalas ( bungkam)
Ketika awak media mengkonfirmasi melalui Pesan Whatsaap 0823701XXXXX kepada Kapolsek Medan labuhan AKP. PS Simbolon tidak Membalas (Bungkam)
Ketika awak Media Mengkonfirmasi melalui pesan Whatsaap 0813612XXXXX kepada Kanit Polsek Medan labuhan IPtu .Agus Purno tidak Membalas (bungkam )
Dijelaskan bahwa kriminalisasi judi di dalam pengaturan hukum diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pelaku dapat diamcam 10 tahun Penjara .
Warga sekitar sangat kecewa karena dari Pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Pihak Polsek Medan labuhan sampai saat ini belum ada melakukan Penindakan upaya menutup lokasi Perjudian Tembak ikan ,ada apa ? ...... benarkah dia kebal hukum atau ada yang becking dan diduga ada setoran ke Pihak keamanan ( Rais) TIM)