Terkesan Lambat, Korban Penganiayaan Memohon Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak.

 

 Media Dunia News.id

Terkesan Lambat, Korban Penganiayaan  Memohon Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak.

Pada hari ini selasa tanggal 05 September 2023, Korban Yulian Putri Pertiwi bersama Kuasa Hukumnya mendatangi Polsek Hamparan Perak untuk menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan keadilan terhadap Laporan Polisi No :LP/B/130/VI/2023/Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, tanggal 05 Juni 2023.

Saat diwawancarai awak media, Yuli menyampaikan bahwa benar hari ini saya bersama dengan kuasa hukum saya mendatangi Polsek Hamparan Perak untuk menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada bapak Kapolsek dan Pak Kanit Reskrim atas peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang saya alami beberapa waktu lalu. Kejadian inipun sudah saya laporkan di Polsek Hamparan Perak pada tanggal 05 juni 2023 dan hingga hari ini kasus ini terkesan berjalan lambat. Saya berharap kasus saya ini secepatnya ada titik terang dan segera mendapatkan keadilan (imbuhnya).

Kepada awak media, kuasa hukum korban Berita Jaya Telaumbanua, S.H dan Tim menyatakan bahwa Ya, hari ini saya mendampingi Klien kami untuk menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan keadilan secara tertulis kepada Pak Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak sebab sejak tanggal 05 juni 2023 kejadian ini dilaporkan hingga hari ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan padahal dalam prosesnya kita sudah memenuhi tiga (3) alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 184 Kuhap yakni Keterangan Saksi, Keterangan Surat dan Keterangan Terlapor (pukasnya).

Saat dikonfirmasi kepada Bapak Yosafat Kanit Reskrim Polsek Hamparan, beliau mengatakan bahwa sedang dalam Penyelidikan.

(Lidia)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال