Rohil Satreskrim Polres Rohil Berhasil menangkap 1 pelaku inisial KLN,46 Tahun (DPO) yang diduga terlibat dalam bisnis penggelapan cangkang di perusahaan tempatnya bekerja sebagai Eks Mill Manager Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pujud Karya Sawit (PKS) Kecamatan Pujud.
Pelaku KLN berhasil dibawa pulang ke Rohil oleh penyidik Satreskrim dan tim Opsnal Polres Rohil setelah ditangkap di Jalan Poros Rasau Jaya Desa Rasau Jaya 2 Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 29 Agustus 2023 Pukul 19:30 WITA. ( Waktu Indonesia Tengah).
Pelaku KLN merupakan mantan Mill Manager di PT.PKS yang beralamat di Dusun Kampung Baru Timur Kelurahan Sukarame Kecamatan Kuala Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumut,diduga ikut terlibat atau telah bekerja sama dalam kasus penggelapan cangkang milik PKS PT Pujud Karya Sawit, sebagaimana dilaporkan oleh Team Legal Perusahaan, Cassarolly Sinaga, SH.MH (43 ) atas raibnya 1 truck cangkang pada kejadian di PT. Pujud Karya Sawit (PKS) yang berada di Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil Prov. Riau, pada Selasa 30 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB lalu.
“Ya,telah diamankan 1 orang dengan dugaan ikut terlibat dalam tindak pidana Penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/V/2023/ SPKT/ Polres Rokan Hilir/Polda Riau Tanggal 31 Mei 2023, oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Pujud,” ungkap Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria,Senin (4/09/2023).
Dikatakan Dewy lagi,”Pengungkapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengamankan di duga pelaku penggelepan ada 4 nama yaitu saudara Adrus (eks humas), saudara Zulpikar (eks danton security), saudara Suratno (eks sopir mobil BM 9214 PO), dan saudara Leo Waldy (juga eks sopir) yang perkaranya sudah diserahkan ke JPU kejaksaan Negeri Rokan Hilir (P21). Dan hasil dari penyelidikan dan penyidikan dari ke empat tersangka ini diperoleh keterangan bahwa saudara KLN ( eks manager ) ini di duga juga ikut terlibat dalam penggelapan cangkang tersebut.”Beber Dewy.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap saudara KLN, dan hasil penyelidikan pelaku KLN berada di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian Tim penyidik dan opsnal berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat dan berhasil melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan di Polresta Pontianak, dari hasil pemeriksaan awal saudara KLN mengakui perbuatannya menjual cangkang tanpa sepengetahuan pihak PT. Pujud Karya Sawit.
“Selanjutnya Tm penyidik dan opsnal membawanya ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” Beber Dewy lagi.
Di paparkan Dewy lagi,”Untuk diketahui kronologi sebelumnya, saudara Pelapor mengadu dan mohon bantuan kepada Polsek Pujud karena diduga sering terjadi pencurian/penggelapan cangkang di perusahaan. Selanjutnya tim dari Polsek Pujud melakukan pemantauan dan mendapati bahwa ada truck mitsubishi warna orange BM 9214 PO milik PT. Pujud Karya Sawit bermuatan cangkang sawit keluar dari Pabrik Kelapa Sawit PT. Pujud Karya Sawit tanpa dilengkapi DO (delivery order)/dokumen barang dari pabrik, dan di duga akan di jual/digelapkan. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil dan dari sinilah ke 4 pelaku ditangkap dan kemudian saudara KLN ini.”Pungkas Dewy.( Husin tanjung)