*Polresta Surakarta Kembalikan Barang Bukti Kepada Pemiliknya*




Polresta Surakarta-Polda Jateng-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengembalikan barang bukti berupa mobil Daihatsu Terios warna putih kepada korban pencurian Joko Wagino, warga Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.


Mobil itu dibawa kabur oleh pelaku DP alias Ali Welut, warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten ketika korban dalam kondisi mabuk berat di tempat karaoke.


Penyerahan kunci mobil dilakukan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Sunandar, S.Farm,Apt.SIK.MIK kepada Joko Wagino seusai gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Surakarta, Senin (25/9/2023).


Dalam kesempatan tersebut, Joko Wagino mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil miliknya. 


“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Surakarta. Polisi bekerja keras mengungkap kasus pencurian mobil milik saya,” kata Joko.




Joko mengaku tidak menaruh curiga saat pelaku berniat menyewa mobil. Dia dan pelaku sepakat bertemu di sekitar RSI Klaten. Kala itu, korban bersedia mengantar pelaku menuju Solo.


Sebelum sampai Solo, pelaku sempat mengajak korban untuk mengisi perut di warung makan di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.


Seusai makan, korban diajak pelaku untuk berkaraoke di salah satu mall di Kota Solo. 


“Saya terlalu banyak minum. Lalu tidur di ruang karaoke. Tahu-tahu, kunci mobil sudah hilang. Mobil juga raib di area parkir kendaraan bermotor,” paparnya.




Dia berharap Polri konsisten menjaga kinerja dalam menegakkan hukum dan melayani masyarakat. Kasus pencurian mobil itu menjadi bukti nyata kinerja Polri dalam penegakkan hukum di Kota Solo.


Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Sunandar mewakili Kapolresta Surakarta mengatakan mobil itu dikembalikan kepada pemiliknya. 


Namun demikian, penyidik bakal berkoordinasi dengan korban jika sewaktu-waktu membutuhkan mobil itu sebagai barang bukti dalam merampungkan berkas perkara.( Adi) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال