Minta Keadilan, Korban Penyerobotan Tanah Susilo Lapor KapoldaMinta Keadilan, Korban Penyerobotan Tanah Susilo Lapor Kapolda

 

Media Dunia News.id

MEDAN //

Buntut dari SP3 yang dikeluarkan Polres Asahan, Susilo akhirnya mengadu ke Kapolda Sumut Irjen Agung Efendi. Pengaduan tertulis itu dilayangkannya agar Polda Sumut memeriksa ulang Laporan mereka yang sudah dihentikan penyidik.

"Tadi sudah kami antar suratnya ke Kapolda. Semoga cepat direspon", ucapnya saat didampingi istrinya di halaman Mapoldasu,(11/9)) siang.

Dikatakannya, kami menerima surat SP3 dari Kasat Reskrim Irianto. Sementara semua proses sudah kami jalani. Anehnya, ada beberapa poin yang menyudutkan kami. Nanti itu kami sampaikan ke pak Kapolda. Kami juga melapor ini bukan tanpa sebab. Kami merasa dizolimi oleh penyidik. Atau karena kami orang susah?.
 
 "Kami yakin bapak Kapolda memberikan keadilan. Kami juga akan menyurati bapak Kapolri", tandasnya.

Kami meminta bapak Kapolres Asahan untuk mengecek kembali SP3 yang dikeluarkan Kasat Reskrim. Ada beberapa kejanggalan. Kami hanya mau keadilan.

"Bapak Kapolres Asahan harus memeriksa kembali SP3 itu", pungkasnya.

 Lanjutnya, kami juga meminta keterbukaan BPN Asahan sehingga laporan kami bisa berjalan dengan baik.

Diketahui, dugaan penyerobotan tanah oleh Oknum ASN Kabupaten Asahan bernama HMN yang sudah viral dan sudah dijadikan Tersangka di wilayah Kabupaten Asahan, namun belum juga dipenjarakan.

Susilo meminta agar BPN Asahan dapat bertanggung jawab dan melakukan pengukuran ulang serta membatalkan Surat milik HMN.

Dalam hal ini harusnya juga Pihak BPN Asahan melakukan pengukuran ulang sesuai dengan ukuran tanah berdasarkan Surat Keterangan Nomor 590/147/2002 untuk Kelurahan Bunut Barat, Kec.Kisaran Barat Lingkungan IV.

"Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan Oknum HMN terhadap saya sudah saya laporkan ke pihak Polsek Kota Kisaran dengan STPL Nomor : STPL/02/I/2003 tertanggal 11 Januari 2023 yang diterima SPK Regu B, Aiptu Ismail Pulungan dan dari SP2HP dengan nomor B/18/VI/2023/Reskrim tertanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane di poin ke tiga tertulis bahwa Mukhlis Nasution telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPPD) ke Kejaksaan Negeri Asahan", ucapnya.

Dan sesuai STPL di Polres Asahan dengan nomor LP/B/390/V/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 Mei 2023 yang diterima oleh Kanit I SPKT Resor Asahan Aipda Mario Sihombing, kemudian di SP2HP dengan nomor B/469/Res.1.2/2023/Reskrim tertanggal 31 Mei 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim, AKP Muhammad Said Husein dimana pada poin ke tiga disebutkan 
Satreskrim Polres Asahan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana, "Penyerobotan tanah atau barang siapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 6 Perlu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak", ucap Susilo yang sudah sangat kecewa terhadap persoalan yang menimpanya.(Red/Tim)

 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال