Buntut Pembelian Pertalite 300 Ribu Kena OTT, LP2KP Jateng Kawatirkan Rakyat Kecil Banyak Masuk Penjara.




Buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite 300 ribu dan ramainya pemberitaan yang melibatkan Pimpinan Redaksi media online patroli86.com ber inisial PJ dan seorang Kyai sebuah Pondok Pesantren NU API Ngemplak ber inisial W dengan Kanit Tipidter Polres Salatiga Iptu Ryan Zovi Andreas Sitorus.S.tr jadi sorotan publik dan kini sudah masuk ranah pengadilan,


Ketua LP2KP Jateng Sumakmun saat di hubungi awak media mengatakan, adanya kejanggalan kejanggalan peristiwa yang di alami saudara PJ peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di sebuah SPBU di kota Salatiga beberapa waktu yang lalu, peristiwa OTT yang hanya di lakukan oleh Kanit Tipidter Polres Salatiga seorang diri, OTT dengan baju preman dan tidak memperlihatkan surat tugas penangkapan, dan keluarga juga sampai sekarang tidak pernah menerima berkas salinan atas penangkapan tersebut,


Sumakmun selaku Ketua LP2KP Jateng yang diberi amanah oleh saudara PJ dan Istrinya untuk melakukan pendampingan, menyampaikan atas apa yang di alami saudara PJ sangatlah ironis, sebagai pimpinan redaksi yang begitu banyak jasanya kepada negara dengan pemberitaannya baik itu pemberitaan kegiatan TNI POLRI dan juga kegiatan Pemerintahan dengan tanpa menerima imbalan upah atau gaji dari pemerintah, justru diperlakukan bak seperti seorang teroris,


Sumakmun yang mengikuti dari awal atas permasalahan hukum saudara PJ tidak menyangka kalau pemberkasan terkait permasalahan seperti itu kok bisa lengkap dan bisa P21, sebagai rakyat kita juga harus tahu tahapannya, karena setahu saya sesuatu yang di beli dengan sah menurut hukum itu berarti tidak ada pelanggaran hukum, gemana pembelian yang di katakan sah menurut hukum yaitu pembelian pertalite itu tidak untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain tapi barang hasil pembelian itu justru memberikan manfaat kepada yang berhak menerimanya, dan siapa yang berhak menerimanya yaitu tentunya masyarakat yang masih kekurangan dari segi ekonomi, kemudian kemanfaatannya untuk membiayai anak anak pondok pesantren dalam menuntut ilmu, 




makmun juga mengatakan pembelian yang sah menurut hukum ketika dari pihak SPBU sebagai penjualnya mengatakan pembelian dengan nominal 300 ribu itu boleh bahkan yang beli lebih dari 300 ribu juga banyak, itu pernyataan dari pegawai SPBU setelah tim kami melakukan klarifikasi dan investigasi.


Kemudian terkait penimbunan, apakah sebelumnya sudah ada pemeriksaan atas barang yang di anggap di timbun itu, yang harus di tanya mestinya proses pembeliannya itu di perbolehkan atau tidak oleh hukum, ada tidak tulisan batas pembelian harus sekian di tempat tempat SPBU itu, kalau setiap pembelian semisal 200 ribu kemudian dari pembelian 200 ribu itu disimpan dirumah untuk di jual eceran kepada masyarakat apa itu juga di katakan juga sebagai penimbun, kemudian mestinya yang harus di tanyakan itu NIAT dari pembelian pertalite itu untuk di jual kepada siapa, kalau dijual untuk masyatakat dan untuk membiayai anak anak pondok yang sedang mengaji apakah itu perbuatan melawan hukum, makanya pelajari dulu Niat atau Mens Rea nya, kata Sumakmun.


Kemudian pembelian itu kan menggunakan BARCODE SPBU, lah kalau dari SPBU saja pembelian 300 ribu itu boleh lantas itu kesalahan siapa,


"Hal yangat ironis ketika rakyat kecil membeli pertalite dengan harga 300 ribu kena OTT apalagi pembelian itu untuk kepentingan pondok pesantren demi menunjang anak anak dalam mendapatkan ilmu, tapi rupanya tidak demikian dengan sang kanit tipidter polres Salatiga, saya tidak tahu cara pandang terkait hukum, apa memang benar benar sesuai perundangan atau ada faktor lain, 


"Banyak informasi terkait pengangsu pengangsu dengan kapasitas besar yang sampai sekarang belum tersentuh oleh hukum dan mestinya itu yang menjadi skala prioritas penegakan hukuk bukan rakyat kecil, "terang sumakmun,


Kemudian, disinggung berkaitan dengan permasalahan saudara PJ yang sedang berproses di pengadilan makmun mengatakan, " iya tim pengacara sudah siap mendampingi proses persidangan, kita lihat bersama perkembangan proses persidangannya seperti apa mari kita kawal bersama, yang jelas setiap putusan hakim nantinya bisa jadi referensi atas putusan berikutnya dan juga bisa menjadi Yurisprudensi para hakim dalam membuat putusan, dan siap siap rakyat kecil penjual pertalite dengan pembelian 300 ribu bisa banyak masuk penjara,, yang jelas mari kita sama sama doakan smoga keadilan masih ada untuk rakyat kecil," pungkas sumakmun.( TIM) 



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال