Ibu dan Anak Trauma Usai Diserang, Penyidik Polres Tebing Tinggi Diduga Perlambat Perkara
Surya Ningsih (tengah) didampingi tim hukumnya usai diperiksa oleh tim Propam Polda Sumatera Utara.
" Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, memeriksa Surya Ningsih atau korban dari dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Tebing Tinggi, Kamis (7/9/2023) siang "
MEDAN, Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, memeriksa Surya Ningsih atau korban dari dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Tebing Tinggi, Kamis (7/9/2023) siang.
Dua anggota Polri yang berdinas di Polres Tebing Tinggi itu diduga tidak profesional adalah Ipda Ndhimas Abie Thoyib STrk dan Briptu G Rajagukguk.
Kepada awak media, Surya Ningsih mengaku, dijadwalkan untuk dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan.
"Jadi tadi sudah dilakukan pemeriksaan. Saya sudah jelaskan kejadian kasus yang saya alami. Namun penyidik Polres Tebing Tinggi sepertinya tidak profesional," ucap Surya Ningsih.
Untuk selanjutnya, tim dari Propam Polda Sumatera Utara mengaku, akan menindaklanjuti laporan
"Saya harapkan agar tim Propam bekerja dengan profesional dan menindaklanjuti laporan ini dengan segera," tuturnya.
Selain itu, ibu rumah tangga ini menegaskan, kasus yang dialaminya membuatnya dan anaknya trauma.
Namun, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta DPRD Kota Tebing Tinggi sepertinya tidak peduli dengan nasibnya itu.
"Padahal, saya dan anak saya menjadi korban," tuturnya.
Selain itu, korban juga heran dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang mendapatkan penghargaan kota layak anak.
"Bagaimana bisa mendapatkan penghargaan kota layak anak. Sementara masih ada anak yang menjadi korban dugaan kekerasan dan mengalami trauma. Jadi, saya harapkan agar pemerintah dan DPRD seriuslah untuk melayani masyarakat," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media mengaku, tim Propam sedang bekerja.
"Pelapor sudah dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, nantinya yang tim Propam Polda Sumatera Utara akan memeriksa atau klarifikasi terhadap pihak yang diadukan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Surya Ningsih melaporkan Fitri atas kasus penyerangan dan dugaan penghinaan. Polres Tebing Tinggi sudah menetapkan Fitri sebagai tersangka namun tidak kunjung ditangkap dan dikirim ke jaksa untuk disidang.
Laporan ke Polres Tebing Tinggi tepatnya 21 Januari 2022 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka 31 Maret 2023. Fitri dilaporkan atas dugaan penyerangan atau perasaan tidak menyenangkan di kediaman Surya Ningsih di Jalan Masjid, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.( Lidia)