Aksi Damai LSM PAKAR Desak Bongkar Tembok Perumahan Yuu At Contempo, Aulia Rahman : Lakukan Yang Benar, Panggil Pemilik Yuu At Contempo

Media Dunia News.id

MEDAN |

Aksi damai DPP LSM PAKAR Indonesia bersama DPW LSM PAKAR Prov. Sumut, DPC LSM PAKAR Kota Medan, Satgasus DPW LSM PAKAR Prov. Sumut, PAC LSM PAKAR se Kota Medan dan ratusan massa anggota LSM PAKAR, Selasa (12/9/2023) pagi pukul 10.15 Wib melaksanakan aksi damai meminta agar pemilik/pengusaha komplek perumahan Yuu At Contempo di Jln Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan diberikan tindakan tegas.

Pada aksi damai pertama, LSM PAKAR menyampaikan orasi dan aspirasi masyarakat ke Mapolda Sumut. Kemudian dilanjut mendatangi Komplek Perumahan Yuu At Contempo, Dinas Tarukim Kota Medan, Pemko Medan dan DPRD Kota Medan serta Sat Pol PP Kota Medan.


Di Mapolda Sumut, orasi yang disampaikan oleh, Amad mewakili LSM PAKAR bahwa, pemilik/pengusaha komplek perumahan Yuu At Contempo diduga telah mengabaikan intruski peraturan daerah (Perda) Pemko Medan dan perundang undangan hukum dan hak azasi manusia.

Usai menyampaikan orasi di Mapolda Sumut, massa LSM PAKAR kembali menyampaikan aspirasinya dengan mendatangi komplek perumahan Yuu At Contempo. Disana, pemilik/pengusaha komplek perumahan Yuu At Contempi enggan menmui massa aksi damai LSM PAKAR.

Meski tidak bertemu pemilik/pengusaha komplek perumahan Yuu At Contempo, aksi massa LSM PAKAR melanjutkan aksinya ke Dinas Perkim Kota Medan. Disana, para pendemo disambut hangat dan diterima oleh Kasubag Perkim Kota Medan, TH Simatupang.


Usai berorasi, perwakilan massa aksi damai LSM PAKAR memberikan berkas dugaan penyimpangan dengan bukti bukti terlampir dugaan pelanggaran agar ditindak lanjuti.

Orasi selanjutnya, massa aksi damai kembali mentampaikan aspirasinya dengan menggeruduk Pemo Medan dan DPRD Kota Medan.

Disana, ratusan massa LSM PAKAR yang sejak awal melakukan orasi langsung dipimpin oleh Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom disambut oleh Walikota Medan, Bobby A Nasution yang diwakili Wakil Walikota Medan, Aulia Rahman dan Kasubag Sat Pol PP Kota Medan dengan menerima berkas dan bukti bukti terlampir.

"Terimakasih atas aspirasi yang disampaikan oleh LSM PAKAR kepada Pemko Medan. Sebelumnya, saya sudah mendapat selebaran beberapa tuntutan atas keberadaan bangunan perumahan Yuu At Contempo. Tentunya, Pemko Medan akan melakukan langkah yang benar dan akan memanggil pemilik/pengusaha komplek perumahan bersama pihak pihak instansi terkait kembali melakukan upaya penindakan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku," ujar Aulia Rahman dihadapan massa LSM PAKAR.

Ditempat terpisah, Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom menyatakan rasa hormat dan terimakasih kepada pihak kepolisian dan Pemko Medan yang telah menerima aspirasi tuntutan terhadap pembagunan komplek perumahan Yuu At Contempo yang disinyalir ada beberapa poin melakukan pelanggaran.

"Tuntutan LSM PAKAR terhadap pemilik/pengusaha pembangun komplek perumahan Yuu At Contempo agar ditindak sebab, Fasilitas Umum (Fasum) ditutup yang telah menyebabkan keresahan masyarakat dalam beraktivitas. Pada Pasal 1365 KUHP tertulis bahwa semua tindakan melanggar hukum atau merugikan orang lain, maka pelaku wajib untuk mengganti rugi atau mempertanggungjawabkan kesalahan yang di perbuat," ujar Atan.

Masih Atan, pelaksanaan pengembagan pembagunan Yuu At Contempo telah menimbulkan serpihan material yang merusak bangunan masyarakat yang harus di pertanggungjawabkan.

Tuntutan berikutnya adalah, pemilik/pengusaha pembangunan perubahan tembok pembatas komplek perumahan Yuu At Contempo terkesan mengacuhkan teguran yang dilakukan Sat Pol PP Kota Medan.

Lalu, keputusan pengadilan negri yang telah dimenagkan penggugat (masyarakat) terhadap pemilik/pengusaha tentang jalan (Fasum) yang ditutup dimint agar dirubuhkan/dibuka sesuai surat keterangan pemerintah Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor bahwa jaln tersebut adalah benar Fasilitas Umum (Fasum).

"LSM PAKAR berharap, dengan beberapa point tuntutan pelanggaean dilakukan pemilik/pengusaha pembangunan pengembagan Perumahan Yuu At Contempo diberikan tindakan karena diduga telah menyalahi aturan dan Perda. Apabila tuntutan ini tidak digubris, LSM PAKAR akan kembali melakukan aksi damai dengan mengerahkan massa yang lebih banyak," tegas Atan Gantar Gultom.( Lidia) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال