Tiga Tersangka Kasus TP Usaha Pertambangan Tanpa IUP Jenis Quari Diringkus Personil Satreskrim Polres Rohul




ROKAN HULU--  Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul)  mengamankan Tiga Tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) melakukan kegiatan usaha Pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).


"Tersangka  KUR  alias EM (35) dengan Pekerjaan  Operator Alat Berat dan  HE (39), AL  alias AR (48)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Rabu (9/8/2023)


Lanjut AKP Dr Raja, Ketiga Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nagori Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.


"Kemudian, Barang Bukti berupa Satu Unit Alat Berat jenis Excavator merk Komatsu pc 200 warna Kuning dan  Dua Kantong Plastik yang berisikan kerikil berpasir alami," tutur Kasat Reskrim.


Masih,  AKP Dr Raja menjelaskan, Selasa 8 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Aliran Sungai Batang Lubuh Desa Nagori Kumu Kecamatan Rambah hilir, terdapat adanya dugaan Tindak Pidana  (TP) melakukan kegiatan Usaha Penambangan Tanpa IUP


Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Personil Unit Tipidter melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.


"Kemudian sekitar pukul 10.30 Wib, Team Melihat 1 Unit Alat Berat jenis Excavator merk Komatsu PC 200 warna Kuning yang sedang melakukan penambangan di aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Kumu Desa Rambah," katanya 


"Saat itu, Team langsung menyuruh Operator Alat Berat yang sedang melakukan penambangan tersebut untuk berhenti, ungkapnya 


 Kemudian Team Unit tipiter melakukan Komunikasi terhadap Operator. "Menurut keterangan Operator, pemilik dari Usaha Quari tersebut adalah HE dan AL, kemudian Operator dan Pemilik Usaha Quari dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkas AKP Dr Raja


"Ketiga Tersangka dijerat UU TP melakukan usaha Penambangan Tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 158  UU RI No 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tutupnya.( husen tanjung) 



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال