Media Dunia News.id
ROHIL - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil) Polda Riau menggulung 4 Pelaku pengedar Narkoba jenis sabu sabu, 2 orang disebuah Gubuk diareal kebun Semangka yang terletak di
Jln Kebun Sarif KM. 8 Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan. Pujud, Rabu 2 Agustus 2023, Pukul 02.00 WIB. Dan 2 orang lainnya di wisma Mahdani yang terletak di Jln Lintas Manggala – Pujud Kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Pukul 05.30 WIB.
Ke-4 Tersangka yang diamankan polisi itu adalah inisial IS alias Iwan ( 34 tahun) alamat Kepenghuluan Siarang-arang Kec. Pujud, Rohil. DI alias Dedi ( 31 tahun) Kepenghuluan Siarang-arang Kec. Pujud, Rohil. LA alias Ipul (28 tahun ) alamat
Kepenghuluan Siarang-arang Kec. Pujud, Kab. Rohil dan seorang ibu Rumah Tangga inisial LLT alias Dina ( 27 tahun) alamat Jln Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau. Dengan total barang bukti seberat 2,89 Gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan rangkaian pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil tersebut.
Awalnya, Tim Opsnal Polres Rohil mendapatkan informasi bahwa disebuah Gubuk diareal kebun Semangka, sering terjadi Transaksi
Narkotika jenis Sabu, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan setelah memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan Penggerebekan di tempat tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, Tim berhasil mengamankan dua laki-laki yang mengaku bernama saudara IS alias Iwan dan saudara DI alias Dedi, yang sempat melarikan diri namun dapat dengan cepat diamankan oleh Tim Opsnal, Dan selanjutnya Tim langsung melakukan
Penggeledahan dan dalam penggeledahan Tim menemukan 1 tabung plastik warna Putih yang didalamnya terdapat 1 paket sedang dan 4 paket kecil yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu.
Juga ditemukan 2 paket kecil yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu, 1 buah kotak warna Pink yang berisikan 1 unit Timbangan Digital dan puluhan plastik bening kosong, 2 buah Sendok /alat skop yang terbuat dari pipet, Uang kertas berjumlah Rp. 187.000,- 2 unit Handphone Android, 1 unit Handphone Nokia biasa dan 1 unit Sepeda motor Yamaha RX-King. Jelas AKP Juliandi.
Selanjutnya berdasarkan keterangan dari keduanya, eseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah dalam penguasaan mereka berdua, yang mana barang bukti Sabu tersebut
sama-sama diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenal bernama saudara LA alias Ipul. Kemudian berdasarkan keterangan keduanya lagi,
bahwa saudara LA alias Ipul dimaksud, sedang menginap di wisma Mahdani
Tim Opsnal berhasil mengamankan saudara LA alias Ipul dan seorang perempuan dewasa yang bernama saudari LLT alias Dina didalam sebuah kamar Wisma Mahdani,
lalu dengan disaksikan oleh pemilik Wisma, Tim Opsnal melakukan Penggeledahan dan menemukan Barang Bukti berupa 1 buah Tas Sandang yang berisikan 1 buah Gunting, 4 unit Handphone Android dan 1 unit Handphone Nokia biasa.
Setelah diinterogasi, saudara LA alias Ipul ini mengakui bahwa Barang bukti Sabu yang disita dari IS alias Iwan dan DI alias Dedi, adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial yang merupakan suami Sah saudari LLT.
Selanjutnya ketiga laki-laki dewasa dan seorang perempuan dewasa tersebut serta barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Barang bukti yang dibawa bersama keempat saudara tersangka, 1 Tabung plastik warna Putih yang didalamnya terdapat 1 paket sedang, 4 paket kecil yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu, 2 paket kecil yang berisi butiran Kristal yang di duga
Narkotika jenis Sabu, 1 buah kotak warna Pink yang berisikan 1 unit Timbangan Digital dan puluhan plastik bening kosong, 2 buah Sendok /alat skop yang terbuat dari pipet, Uang kertas berjumlah Rp. 187.000,- ada 1 unit Sepeda motor Yamaha RX-King, buah Tas Sandang yang berisikan 1 buah Gunting, 6 unit Handphone Android dan 2 unit Handphone Nokia biasa.
Telah dilakukan tes urine terhadap para saudara tersangka ini, dan hasilnya keempat tersangka dinyatakan positif sabu, selanjutnya tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.(husen tanjung)