Polres Tanah Karo Mulai Terapkan Lintasan 'S' untuk Ujian Praktik SIM C.




Kapolres Tanah Karo mulai terapkan lintasan ' S ' dimana untuk ujian praktek SIM Hari ini, Senin 8 Agustus 2023, Satlantas Polres Tanah Karo resmi menerapkan skema ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru.


Berdasarkan Ketentuan materi pelaksanaan sistem dalam skema baru ini, jalur yang merupakan angka delapan ( 8 ) dan zig-zag dihapus dan diubah menjadi huruf S. Hal ini, diterapkan sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri dengan Nomor Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023.


Atas perintah dari Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Lantas AKP Bevan Raga Utama, S.I.K, menuturkan bahwa perubahan tersebut, dimaksud supaya untuk memudahkan para pemohon kepengurusan SIM supaya dapat lulus ujian praktik pembuatan SIM C.


"Iya menjawab kemudahan masyarakat Contoh, memutar balik, ada materinya di situ. Jadi kami lebih persingkat dalam satu gerakan atau sirkuit," kata Bevan Saat di jumpai di Polres Tanah Karo, pada hari Senin (07/08/2023).


Dengan adanya bentuk Materi terbaru yakni letter "S" dengan ukuran lebar lintasan disesuaikan dari yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 lebar dari jenis kendaraan.


Terkait hal ini, Sat Lantas Polres Tanah Karo akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan ujian ini. "Pemohon yang akan mengikuti ujian praktik SIM C agar mengetahui ujian praktik terbaru, agar bisa menyesuaikan diri dengan area yang disediakan," terang Kasat.


Kemudian, Lanjunya AKP Bevan Raga yang baik dan yang ganteng ini, menurutnya, juga Akan ada lima materi yang diujikan kepada pemohon dalam satu lintasan berbentuk S ini, yang mana lintasan berbentuk S merepresentasikan lintasan selayaknya di jalan raya.


Adanya yang dilaksanakan Lima materi yang akan diujikan kepada pemohon dalam satu kali tes dalam satu lintasan S, sebagai berikut daftarnya : Berjalan di jalan yang lurus, Bermanuver untuk u-turn, Balik arah, 

Gerakan letter S, Bereaksi untuk buang ke kiri dan ke kanan," Jelasnya.


Lanjutnya Bevan Raga ini, juga menjelaskan, pada materi kelima ada ketentuan yang mengatur agar pemohon tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak.


"Nah, nanti saat materi uji kelima itu bukan dipersulit, ketika saat jalur lurus, ada drempel, ya jangan jatuh atau ada tanjakan dikit tapi tetep lurus ada juga sesinya seperti itu," Tambahnya.


Selain itu, Bevan juga menyampaikan, aturan soal kaki tidak boleh menginjak aspal tetap diberlakukan.


Namun, Menurut pengamatan Kasat lantas ini, perlu adanya keterampilan supaya masyarakat dapat melewati lintasan tanpa menginjakkan kaki ke aspal," Tutupnya Bevan Raga. (Bangunta sembiring) 




Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال