Pekan Baru pelaku pengeroyokan terhadap wartawan tepatnya di perkarangan SPBU.14,292,645 Selensen Kecamatan Kemuning jalan Lintas Sumatera Riau, yang di lakukukan oleh manager SPBU.14,292,645 Selensen
Manager tersebut Inisial AR,A bersama temanya AD dan bersama pelakun pengeroyokan lainnya, yang sengaja di rencakan oleh pelakunya yang bekerja sebagai manager di SPBU.14,292,645 Selensen Kec.Kemuning, Sabtu (12/08).
Jelas korban AS kepada wartawan, kejadian tersebut terjadi di halaman SPBU.14,292,645 Selensen Kecamatan Kemuning tepatnya di jalan lintas Jambi Riau pada Senin malam (05/08) saat itu.
Sampai saat ini pelaku pengeroyokan terhadap wartawan masih mendekam di sel tahanan Mapolda Riau, saat di konfirmasi oleh wartawan kepada korban inisial AS., korban, juga mengetahui kalaupun pelaku sudah di tahan karena di beritahu oleh penyidik krimum Polda Riau.
Korban langsung menanyakan dan memastikan bahwa kedua Pelakku nya sudah di tahan di Sel Tahanan Polda Riau lebih kurang sejak tanggal 4 juli 2023 jelas penyidik nya.
Pelaku pengeroyokan terhadap wartawan di SPBU.14,292,645 Selensen Kec.Kemuning di kenakan pasal. 170 KUH Pidana, dengan bunyi barang siapa melakukan kekerasan terhadap orang baik terhadap barang dengan sengaja tenaga bersama-sama di lakukan di muka umum.
Ancaman Kurungan Penjara Selama 7 tahun dan bisa sampai 9 tahun bahkan 15 tahun penjara jelas korban kepada wartawan hari ini 12 Agustus 2023.
“Dua orang pelakunya sudah dilakukan penahanan lebih kurang 1 bulan terhitung sejak tanggal 4 juli 2023 senin lalu, penahanan terhadap kedua pelakun dan beberapa pelaku lain masih dalam pengajaran polisi, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan berkas sudah di limpah ke kejati Riau terang korban As,” tandasnya.( Husen tanjung)