Sebanyak sepuluh orang Pedagang Kakik Lima (PKL) Pajak Gambir di Pasar VIII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan
Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (27/7/2023) siang pukul 16.00 WIB menemui, Atan Gantar Gultom Ketua
Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadya Masyarakat (Ketum DPP LSM PAKAR).
Kedatangan sepuluh orang tersebut yang mewakili ratusan PKL didampingi, Yakup SE Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Pedagang
Lembaga swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Provinsi Sumatera Utara untuk mengadukan nasib mereka terkait penertiban PKL yang
dilakukan pihak Kecamatan Percut Seituan yang disinyalir akan berdampak terhadap penghasilan perekonomian mereka menjadi merugi.
Nur Andriani dan Gea Litiwari didepan, Atan Gantar Gultom Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia menceritakan bahwa,
penertiban PKL oleh pihak kecamatan akan berdampak buruk bagi perekonomian keluarga mereka.Bahkan adanya himbauan Camat Percut Seituan, Fitriyan
Syukri untuk mngalokasikan PKL Pajaak Gambir tidak sesuai dengan keinginan mereka dan adanya oknum oknum yang dengan sengaja mencari keuntungan pribadi.
dibeberkan keduanya, pengalokasian yang disarankan oleh Camat Percut Seituan terhadap para PKL untuk menempati os/kios dengan harga selangit mencapai Rp10 juta s/d Rp70 juta dilahan Eks PTPN II.
"Atas nama pedagang, kami tidak keberatan apabila dialokasikannya tempat kami berjualan ditempat yang layak bukan membuat kami para pedagang dan keluarga sengsara," ucap mereka.
Menyikapi persoalan tersebut, Yakub SE Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Pedagang
Lembaga swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Provinsi Sumatera Utara menyatakan rasa prihatin dengan apa yang dirasakan
dan dialami pedagang atas penertiban dilakukan pihak kecamatan Percut Sei Tuan."Yang namanya untuk tindakan dan perbuatan positif
dilakukan oleh pihak kecamatan, atas nama LSM PAKAR tentu kita dukung. Namun, apabila merugikan masyarakat khususnya
pedagang, LSM PAKAR akan memperjuangkan hak hak para pedagang," sebut Yakub. Lanjut Yakub, tidak menutup kemungkinan, penertiban PKL
yang dilakukan pihak kecamatan terkesan adanya dugaan gratifikasi bersama oknum oknum yang diduga mafia lapak pedagang."Salah satu diantaranya adalah, Camat Percut Seituan telah
mengeluarkan surat rekomendasi Surat Izin Pengutipan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tempat
dimana para PKL berjualan. Artinya,larangan pihak kecamatan tidak membenarkan PKL berjualan, mengapa camat percut mengeluarkan izin pengutipan retribusi parkir yang percis
Bertempat di lapak berjualan PKL pajak Gambir yang dari tahun ketahun terus ditertibkan. Ada apa ini?. Apakah camat ada menerima upeti," ungkap Yakub kepada wartawan.
Sementara, Ketum DPP LSM PAKAR Indonsia, Atan Gantar Gultom yang diminta tanggapannya terkait persoalan viralnya penertiban PKL PAjak Gambir menyatakan kekecewaannya
terhadap kepemimpinan Camat Percut Seituan, Fitriyan Syukri."Sebagai pimpinan, Camat Percut Seituan seharunya menjadi
pengayom masyarakat bukan sebaliknya membuat masyarakat khususnya pedagang menjadi tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluaganya," ucap Atan Gantar.gultom.
Lebih jauh dibeberkan Atan Gantar Gultom, terhadap persoalan penertiban PKL Pajak Gambir oleh kecamatan percut seituan, LSM PAKAR akan terus mengawal perjuangan para PKL
Pajak Gambir sampai benar benar tidak menjadi tumbal dari pihak yang diduga oknum onkum mafia untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok. Apabila nanti adanya
persoalan yang menyangkut pada konflik hukum, LSM PAKAR akan tampil didepan demi memperjuangkan hak hak pedagang ucap, Atan gantar gultom, (Lidia)