Perjudian Tembak ikan Merajalela di Pekan Jumat Aparat Penegak hukum tutup Mata . Deli Serdang -





Aktivitas Perjudian Tembak ikan sudah sangat  Meresahkan Bagi Warga Sekitar, sebelumnya sudah  pernah ada dari pihak aparat Penegak Hukum (APH)  Melakukan Razia tapi terlihat kesannya ecek-ecek, kini lokasi judi tembak ikan  itu Sudah  beroperasi kembali, ada apa dengan APH. 


Warga meminta aparat penegak hukum, Polsek Percut SeiTuan segera menutup lokasi perjudian tembak ikan di Pekan Jumat gang. Pancasila, Kecamatan, Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat ini  Bebas Beroperasi kembali  terkesan tidak tersentuh Hukum.


Lapak perjudian berada dekat dengan Pemukiman Warga, selain melanggar hukum, warga juga  sangat khawatir akan Mempengaruhi mental anak anak Mereka yang tinggal di sekitar lokasi perjudian tersebut .


Seperti di sebutkan Mak Iyah (48) warga sekitar lokasi, tolong pak polisi tutuplah tempat maksiat judi itu bisa bahaya bagi kami. Suami, anak Kami dapat terpengaruh  dengan  keberadaan tempat lokasi judi itu.


"mohon Pak Polisi Segera Gerebek tutup lokasi judi  dan Tangkap pengusahanya ," Ujar Mak Iyah dengan Nada Ketus.


 Hasil pantauan di lapangan awak media  pada hari kamis . (6/ 7/2023). terlihat para pemain pria remaja dan dewasa bermain judi tembak ikan tersebut .


Hingga saat ini dari pihak Polsek Percut Sei Tuan belum ada tindakan dan upaya penutupan lokasi perjudian tersebut.


Ketika awak Media mengkonfirmasi melalui  pesan Whatsaap kepada Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Jefri Simamora S.H Mengatakan kita cek dulu ya bang.


"Terima kasih Infonya bang kita cek dulu ya bang," jawabnya. 




Dijelaskan bahwa kriminalisasi judi di dalam pengaturan hukum diatur dalam Pasal 303 KUHP dan pelaku dapat  diancam 10 tahun penjara. (Rais ).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال