Aktivitas Perjudian Tembak ikan sudah sangat Meresahkan Bagi Warga Sekitar, sebelumnya sudah pernah ada dari pihak aparat Penegak Hukum (APH) Melakukan Razia tapi terlihat kesannya ecek-ecek, kini lokasi judi tembak ikan itu Sudah beroperasi kembali, ada apa dengan APH.
Warga meminta aparat penegak hukum, Polsek Percut SeiTuan segera menutup lokasi perjudian tembak ikan di Pekan Jumat gang. Pancasila, Kecamatan, Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat ini Bebas Beroperasi kembali terkesan tidak tersentuh Hukum.
Lapak perjudian berada dekat dengan Pemukiman Warga, selain melanggar hukum, warga juga sangat khawatir akan Mempengaruhi mental anak anak Mereka yang tinggal di sekitar lokasi perjudian tersebut .
Seperti di sebutkan Mak Iyah (48) warga sekitar lokasi, tolong pak polisi tutuplah tempat maksiat judi itu bisa bahaya bagi kami. Suami, anak Kami dapat terpengaruh dengan keberadaan tempat lokasi judi itu.
"mohon Pak Polisi Segera Gerebek tutup lokasi judi dan Tangkap pengusahanya ," Ujar Mak Iyah dengan Nada Ketus.
Hasil pantauan di lapangan awak media pada hari kamis . (6/ 7/2023). terlihat para pemain pria remaja dan dewasa bermain judi tembak ikan tersebut .
Hingga saat ini dari pihak Polsek Percut Sei Tuan belum ada tindakan dan upaya penutupan lokasi perjudian tersebut.
Ketika awak Media mengkonfirmasi melalui pesan Whatsaap kepada Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Jefri Simamora S.H Mengatakan kita cek dulu ya bang.
"Terima kasih Infonya bang kita cek dulu ya bang," jawabnya.
Dijelaskan bahwa kriminalisasi judi di dalam pengaturan hukum diatur dalam Pasal 303 KUHP dan pelaku dapat diancam 10 tahun penjara. (Rais ).