Lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pajak Gambir hingga sampai saat ini terus menjadi persoalan dan polemik diantara pedagang.
Pasalnya, keberadaan PKL Pajak Gambir yang menggantungkan nasibnya mencari nafkah dengan berjualan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga sehari hari akan terancam dan sesangsara.
Hal ini dikatakan para PKL Pajak Gambir melalui, Yakub SE Ketua Dewan pimpinan wilayah ikatan Pedagang Lembaga Swadaya masyarakat pembela kemerdekaan Rakyat (Dpw-IP LSM Pakar) prov. Sumut. didampingi, Satria Sekertaris Bidang Ikatan Pedagang DPW LSM Pakar Prov. Sumatera Utara, Rabu (26/7/2023) kepada wartawan.
"Pemerintah Kecamatan Percut Seituan khususnya bapak camat terkesan akan menciptakan kesengsaraan terhadap para pedagang pajak gambir tidak lagi bisa berjualan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga," kata Yakub SE.
Lanjut Yakub SE membeberkan bahwa, Camat Percut Seituan bersama staf kecamatan yang telah melakukan penertiban lapak PKL Pajak Gambir kuat dugaan adanya permainan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok dengan mengatasnamakan penertiban PKL yang dianggap meresahkan masyarakat dan pengguna jalan saat berkendara.
"Atas nama PKL Pajak Gambir dan atas nama LSM PAKAR, saya meminta kepada bapak camat Percut Seituan, Fitriyan Syukri agar memberikan solusi terbaik terhadap para PKL. Bukan melakukan permainan kotor yang bekerja sama dengan pihak/oknum preman dijadikan sebagai pengelola di Pajak Gambir," ujar Yakub.
Masih Yakub SE menjelaskan bahwa, penertiban PKL Pajak Gambir untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dan sebagai salah satu program pemerintah kecamatan untuk menciptakan penataan lingkungan yang baik hendaknya jangan menjadikan PKL Pajak Gambir sebagai tumbal.
Artinya, pihak kecamatan menertibkan para PKL agar menempati lapak jualan yang dialokasikan oleh pengelola pajak agar berjualan ditempat yang telah disediakan. Namun, hal itu malah menjerat leher para PKL. Sebab, lapak/los pedagang dijadikan ajang bisnis.
"Kenapa?, karena pihak pengola sudah mematokan harga setiap lapak/los dari Rp10 juta s/d Rp70 juta untuk disewakan pertahun kepada para PKL. Ironosnya, lokasi/lapak yang disediakan oleh pengelola berada dilokasi eks HGU PTPN. Sudah harga sewa lapak selangit, apalagi lokasinya jelas bertentangan dengan hukum karena diatas lahan memiliki badan hukum," terang Yakub.
Lebih jauh diungkapkan Yakub, pihak kecamatan dan pengelola pajak gambir ada dugaan melakukan grativikasi yakni, menjadikan lapak PKL yang dilakukan penertiban sebagai lokasi parkir kendaraan. Jelas, penertiban PKL ada terkesan unsur mencari keuntungan pribadi maupun kelompok atas nama penertiban dilakukan pihak kecamatan percut seituan.(Lidia)