DI DUGA TERJADI ANCAMAN PEMBUNUHAN DI ACARA RAPAT PEMERINTAHAN DAERAH DESA SOMI BOTOGO'O KEC GIDO KABUPATEN NIAS



Kami Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa.      ( EDITOR GEA S.H dan SPONTAN DAELI S.H., M.Kn )  dari Law Office EDITOR GEA, S.H & Co dalam Perkara Pidana Reg. Nomor: 72/Pid.B/2023/PN Gst, di Pengadilan Negeri Gunungsitoli

dengan Para Terdakwa masing masing atas nama  TEHEZIDUHU HURA alias Ama Gawati,

PUTERA WARISMAN HURA alias Putera dan FIRMAN BATE’E alias Ama Ana menyampaikan keterangan atau 

Press Release kepada rekan rekan Media  Pers sebagai berikut:

Bahwa Klien Kami  Para Terdakwa masing masing atas nama TEHEZIDUHU HURA alias Ama Gawati

PUTERA WARISMAN HURA alias Putera dan FIRMAN BATE’E alias Ama Ana) didakwa oleh Jaksa 

Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara Pidana Reg. Nomor: 72/Pid.B/2023/PN Gst dengan dakwaan alternatif 

Kesatu: Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Bahwa

dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Klien Kami tersebut terjadi dalam peristiwa pidana yang terjadi 

pada saat acara Rapat Penetapan Dan Pengukuhan Pengurus Kelembagaan Desa Somi Botogo’o, Kecamatan 

Gido, Kabupaten Nias tanggal 1 Maret 2023 Awalnya pada saat itu Faigiduho Bate’e alias Ama Lite sebagai

korban dalam perkara Klien Kami yang juga sebagai Terdakwa Berkas Terpisah dalam Perkara Pidana Reg. 

Nomor: 71/Pid.B/2023/PN Gst, di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, membuat keributan serta membawa senjata 

tajam berupa bukti 3 bilah pisau penusuk ke Acara Rapat tersebut sebagaimana disampaikan oleh Klien Kami

dan juga dibenarkan oleh Faigiduho Bate’e alias Ama Lite


Perkara ini cukup menarik dan memerlukan pembuktian yang kompleks, karena Para Terdakwa selaku tokoh 

masyarakat dan tokoh pemuda yang menahan dan mengamankan seorang pembuat keributan serta membawa 

senjata tajam di Acara Pemerintahan Desa yang nota bene sebagai acara sakral dan resmi malah dituduh dan 

didakwa sebagai pelaku pengeroyokan penganiayaan ucap Editor Gea, S.H

Pada persidangan hari ini, tanggal 10 Juli 2023 Jaksa Penuntut Umum Kembali menghadirkan 3 orang Saksi 

dimana pada persidangan sebelumnya 5 Juli 2023 JPU menghadirkan 5 orang saksi Di Persidangan saksi 

yang dihadirkan JPU atas nama Timotius Bate’e menerangkan bahwa Korban faigiduho Bate’e alias Ama 

Lite dibawa ke rumah sakit dan mengambil Visumnya pada hari itu juga tanggal 1 maret 2023 tidak lama 

setelah kejadian Di sisi lain Korban sendiri Faigiduho Bate’e alias Ama Lite yang juga dihadirkan oleh JPU 

sebagai Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 01 Maret 2023 tersebut dia tidak pergi ke rumah sakit tetapi 

berbaring tidur di rumah karena kecapean dan tidak berdaya berselang 1-2 hari setelah kejadian baru dia 

berobat ke Rumah Sakit dan mengambil Visum 

Yang lebih uniknya lagi ketika kami tanyakan kepada Korban 

apa nama Rumah Sakit tempatnya berobat Korban menjawab saya tidak tau apa nama rumah sakit itu

karena saat itu saya lemas dan tidak berdaya lagi kemudian kami bertanya lagi dimana letak Rumah Sakit 

tersebut jawabnya di daerah Miga sebelum jembatan kalau dari arah Binaka menuju Pusat Pasar

Gunungsitoli berada di sebelah kiri ucap Spontan Daeli S.H. M.Kn

Sebelum persidangan selesai kami telah menyampaikan permohonan dan pertimbangan kepada Majelis 

Hakim untuk memerintahkan JPU untuk memanggil Saksi Ahli Dokter Pemeriksa atau Dokter yang mengeluarkan Visum Et Repertum untuk diambil keterangannya dalam perkara ini dengan alasan keterangan 

Saksi Timotius Bate’e dan Saksi Korban berbeda sedangkan tertulis dalam Surat Dakwaan JPU bahwa Visum 

Et Repertum tertanggal 07 Maret 2023 Selanjutnya dari total saksi yang dihadirkan oleh JPU 8 saksi

keterangannya berbeda beda ada Saksi yang menerangkan melihat luka di wajah korban ada yang 

menerangkan melihat darah keluar dari mulut korban tetapi tidak melihat luka di wajah korban ada pula saksi 

yang menerangkan tidak melihat darah dan tidak melihat luka di wajah korban Namun kami sangat kecewa 

karena permohonan kami tersebut tidak dikabulkan dengan pertimbangan bahwa JPU menyatakan Visum 

tersebut dapat dibaca sendiri sehingga Saksi Ahli Dokter Pemeriksa Visum tersebut tidak perlu diambil keterangannya di persidangan ucap Editor Gea, S.H

Untuk saat ini kami tidak dapat berbicara banyak kepada rekan-rekan Media karena proses persidangan 

khususnya Acara Pembuktian dalam perkara ini masih belum selesai Tentunya kami Penasihat Hukum Para 

Terdakwa harus menghormati proses persidangan termasuk menghormati segala fakta fakta yang terungkap 

dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli ucap Editor Gea S.H 

( editor Gea ) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال