MEDAN Sebanyak tujuk unit kapal ikan yang terbakar di dermaga PT. Mitra Laut kawasan Pelabuhan





 Perikanan Samudera Belawan (PPS) Belawan, Gabion, Rabu (21/6/2023) malam adalah kapal siluman alias tidak terdaftar.

Kepala Seksi Syahbandar Pelabuhan Pelabuhan Samudera (PPS) Belawan, Faisal Bahar Aritonang ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/6/2023) mengatakan, pihaknya tidak memiliki data atau daftar tujuh kapal yang terbakar maupun lima kapal selamat dari peristiwa itu. 


Faisal mengelak ketika ditanya mengenai nama kapal yang terbakar dengan alasan pemilik kapal dan pemilik gudang tidak pernah mendaftar atau melapor ke PPS Belawan.

"12 kapal di gudang Mitra Laut itu tidak kami ketahui datanya atau bisa dibilang kapal siluman," ujar Faisal.


Untuk itu, Faisal menyarankan kepada semua pemilik kapal agar tidak meniru apa yang dilakukan oleh pemilik kapal yang telah terbakar. 


Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, Rion Arios SH MH mendorong agar seluruh pemilik kapal ikan melaporkan keberadaan dan jenis alat tangkapnya ke petugas PPS Belawan.


"Keberadaan kapal siluman yang ada di Gabion, Belawan tentu akan sangat merugikan dan aktifitasnya tidak diketahui. Jangan-jangan kapal itu bukan digunakan untuk menangkap ikan dengan cara yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Praktisi hukum Medan Utara ini juga minta agar aparat penegak hukum dan instansi terkait membantu pemilik kapal dan pengusaha perikanan untuk mengurus izin kapal.


"Instasi terkait harus memeriksa ulang data kapal ikan di Gabion, Belawan agar semua kapal yang masuk dan keluar dari PPS Belawan diketahui," tegasnya.


Sebelumya, tujuh kapal ikan terbakar saat tambat di dermaga tangkahan PT. Mitra Laut, kawasan PPS Belawan. Belum diketahui penyebab kebakaran dan kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. ( tim)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال