Deli Serdang, mediadunianews.com - Joni Fati Gulo (48) warga Dusun Vl Pulo Gadung Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Joni Fati Gulo yang sehari harinya bekerja sebagai wiraswasta merasa tertekan bathin atas perbutan istrinya berinisial HS
Di duga HS yang berfrofesi sebagai ASN (Aparatur Sipil Nega ) ini menikah tanpa seizin dan sepengetahuan Suaminya Joni fati Gulo serta melayangkan gugatan perceraian di PN (pengadilan negeri ) lubuk pakam secara elektronik ke kepaniteraan Tgl (26/6/2020)
Hal tersebut di ketahui ketika awak media hendak meliput mencoba konfirmasi kepada joni fati Gulo, ketika berada di Polres Serdang Bedagai sumatera Utara,.senin tgl (30/1/2023).
Joni Fati Gulo bercerita tentang pernikahannya dengan HS (53) secara sah menurut Agama di Gereja Elim Di Idonesia, dan baru terdaftar di Dukcapil Kab Deliserdang sekitar Tahun 2016, "ujarnya.
Seiring berjalanya waktu, pada tanggal 06 Juni 2020 istri nya secara diam diam malah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan dari hasil putusan tersebut mengabulkan gugatan permohonan HS tertanggal 6 Juni 2021. Sementara pada tanggal 27 Januari 2021 kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan akte Penceraian antara Joni Fati Gulo dan HS., "imbuhnya
Empat (4) bulan kemudian HS sekitran tanggal 6 bulan april 2021 menikah kembali kepada seorang laki laki tidak di ketahui namanya, di desa Kuala lama, Dusun l, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai ( Diduga Menikah secara diam diam). Dengan mengetahui kelakuan HS sudah menikah Joni Fati Gulo merasa tertekan bathin dan mencari keadilan dengan mempertanyakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan ternyata inisial HS telah menggugat Joni Fati Gulo secara diam diam tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan atau berupa panggilan atau mediasi kepada dirinya, "terang Joni fati gulo dengan mata berkaca kaca.
Dalam hal ini, Joni Fati Gulo keberatan dan mencoba berkonsultasi dengan seorang pengacara supaya mendampingi dirinya untuk melakukan pembelaan terhadap gugatan HS yang telah memojokkan dirinya
Dalam gugatan HS yang sangat tidak masuk akal sehat Joni Fati Gulo, Bersama kuasa hukumnya Joni Fati Gulo mecoba mengadakan perlawanan dan mengikuti persidangan bersama sama selama enam (6) bulan lamanya hingga 16 desember 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memutuskan dengan menguatkan putusan Negeri (PN) Lubuk Pakam sebelumnya tertanggal 06 Januari 2021, berarti sudah ada dua putusan dari PN lubuk pakam yaitu 6/1/2021 dan terakhir 26/ 12/2021.
Setelah itu bersama kuasa hukumnya menaikkan banding lagi ke pengadilan Tinggi Medan sumatera utatara dan putus tanggal 8/3/2022 dan selalu menguatkan keputusan sebelumnya.
Terkait Hal ini selasa tanggal 30/1/2023 barulah Joni fati Gulo menyadari bahwa istrinya HS telah menikah lagi bersama pria lain yang baru dia ketahui di karenakan adanya surat Nikah dari Badan ke pegawauan Daerah (BKD) Kabupaten Deli Serdang tanggal 6/4/2021
Saya merasa heran dan tidak masuk akal bahwa istri saya itu menikah diam diam pada tanggal 6/4/2021 sementara saya tidak tahu dan tidak di beritahuakan oleh HS dan PN lubuk pakam apalagi sama sekali tidak di adakannya berupa mediasi terlebih dahulu, "beber Joni Fati Gulo
Putusan PN lubuk pakam yang Pertama tanggal 6/1/2021 dan langsung di susul keluarnya akta perceraian dari dukcapil kabupaten Deliserdang Tanggal 27/1/2021 yang mana saya tidak tau sama sekali dan empat bulan kemudian Tanggal 6/4/2021 HS melangsungkan pernikahan yang di duga menikah siri dengan pria lain
Nah yang menjadi tanda tanya besar bagi saya kenapa belum habis persidangan (belum inkracht) di PN lubuk pakam dan banding di PT medan malah HS menikah secara diam diam, "pungas Joni fati Gulo.
Awak media mencoba mengkonirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan kabupaten Deliserdang jumat tanggal 13/1/2023 dan ketemu bagian kabag umum dan menjelaskan bahwa pihaknya mengatakan bahwa dari hasil putusan PN lubuk pakam makanya hanya itu yang kami pedomani, dan kedua belah pihak baik HS dan joni fati Gulo telah kami ambil BAP (Berita acara Pemeriksaa) nya, "ujar kabag Umum dinas pendidikan Kabupaten Deli serdang
Lanjut awak media mecoba konfirmasi lagi ke KUA (Kantor Urusan Agama ) selasa tanggal 17/1/2023 ke pihak KUA kecamatan Pantai cermin kabupaten Serdang bedagai mengatakan bahwa yang brnama HS tidak terdaftar pernikahannya di KUA sini, "ujarnya.
Lalu pihak Kantor Desa Kuala lama kecamatan Pantai cermin Kabupaten Sedang Bedagai yang di sampaikan oleh ibu Nur juga mengatakan bahwa tidak ada yang Bernama HS terdaftar di kabntor Desa sini, "ujar ibu Nur kepada awak media
Editor : Edy MDDNews 01