Satreskrim Polres Tanah Karo, Laksanakan Mediasi Kasus Video Viral Penganiayaan Anak Dibawah Umur.

Tanah Karo, mediadunianews.com - Satreskrim Polres Tanah Karo laksanakan kegiatan mediasi, terkait peristiwa beredarnya video viral di Media Sosial tentang penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan pelajar SMP, di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Simpang Empat, yang terjadi di Perladangan JL. Irian Kabanjahe Kab. Karo. Mediasi dilaksanakan di Kantor Satreskrim Polres Tanah Karo, Kamis(12/01/2023).


Setelah Mengetahui adanya peristiwa penganiayaan yang terjadi dan sempat beredar di Medsos @zonakalakkaro.id, kemarin Rabu(12/01/2023) Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan, S.I.K, langsung memerintahkan personil untuk melakukan penjemputan para pelaku yang terlibat dalam video tersebut, yakni ALG(13), dan ARP(15), kedua pelaku adalah siswi SMP kelas VII / 1. Dan  RPG(13) siswa kelas VI


Sedangkan Dari Ketiga pelaku peristiwa tersebut, yang  telah melakukan penganiayaan terhadap WS(13), yang juga siswi SMP kelas VII / 1 di sekolah SMP yang sama.


Selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo, telah melakukan Berita Acara Wawancara terhadap Pelaku dan Korban dan juga mengundang para orang tua dari kedua belah pihak serta pihak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Kab. Karo.


Setelah diketahui dari hasil wawancara, para pelaku, mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban WS dan memvideokan adegan penganiayaan tersebut dan oleh pelaku ALG memposting video tersebut, dalam akun facebook miliknya dan kemudian menghapus postingan tersebut, namun sudah sempat tersebar ke Media Sosial. 


Menurut hasil dari keterangan pelaku dan korban, diketahui bahwa penganiayaan tersebut, terjadi karena kesalah pahaman dimana akun facebook milik korban dibajak oleh orang yang tidak diketahuinya kemudian menchating akun facebook salah satu pelaku, dengan mengatakan kata kata kasar, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut.


Setelah dari hasil pertemuan yang dilakukan Satreskrim Polres Tanah Karo, para orang tua dari pelaku dan korban, sepakat untuk berdamai dan akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.


Dari hasil Keterangan dan kesediaannya Orang tua korban, Adi Saputra Sembiring(57) tahun, terkait tindak pidana viralnya video Penganiayaan terhadap anak kandungnya, menyampaikan akan ditempuh dengan cara perdamaian secara kekeluargaan.


Sementara perwakilan dari orang tua pelaku Monang Sitanggang(45) tahun, telah sepakat bersama orang tua pelaku lainnya, akan membawa korban untuk berobat ke Rumah Sakit, untuk mengecek kondisi kesehatan korban.


Dari hasil kesepakatan kedua belah pihak, Satreskrim Polres Tanah Karo kemudian memfasilitasi proses mediasi kedua belah pihak dan menyerahkan para pelaku dan korban kepada orang tuanya masing masing.


Sebelum itu Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap, didampingi Danramil 04/SE Kapten Czi Manson Tarigan, juga telah mendatangi sekolah SMP pelaku dan korban, hasilnya, setelah dilakukan pertemuan dengan pihak sekolah, orang tua murid baik korban maupun pelaku, akhirnya kedua belah pihak sepakat permasalahan ini, di selesaikan oleh pihak sekolah dan tidak meneruskan ke jalur hukum, dengan catatan pelaku dengan korban di selesaikan secara kekeluargaan.


Atas adanya terjadinya peristiwa seperti ini, Kapolsek juga memberikan arahan kepada seluruh siswa-siswi, agar meminta kejadian tersebut adalah kejadian yang pertama dan terakhir. Kemudian Ia juga mendorong semangat para siswa-siswi untuk berlomba dalam menunjukkan prestasi yang positif, untuk membawa nama baik sekolah dan tetap semangat dalam belajar," tutupnya Kapolsek. ( Bangunta Sembiring ).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال