Viral di Metsos Wasu Dewan Minta Laporan 12 Juli 2016 Di buka, dan dapat perhatian kusus oleh pak kapolrestabes medan dan jajaran nya terkait laporan yang pernah di buat wasu dewan ts yang di duga mengenai pemalsuan surat ahli waris dan pelanggaran kode etik
Media dunianews. Com - Viral di Metsos Wasu Dewan bersama Istri didampingi PH adakan jumpa Pers bertempat di Noma Kafe All day & Night jalan T.Amir Hamzah no 76 Helvetia kota Medan, Senin (14 November 2022) pukul 11:30wib.
Dalam jumpa pers Wasu Dewan, ST dan Istri, warga jalan Gaharu G.Parmin no 28 Medan menjelaskan kepada media kronologi sebelum viral. Awal mulanya Wasu Dewan Melaporkan 3 oranga terkait dugaan Pemalsuan data Otentik pada 12 Juli 2016.yang lalu dan di sertai satu orang yang mengetahui pemalsuan surat tersebut yang bernama maur mani
Surat keterangan ahli waris yang diduga telah di Palsukan oleh abang ipar dan Adiknya pada tanggal 12 Juli 2016 yakni UU pidana pasal 262/263 diduga laporanya jalan di tempat dan ada oknum nakal didalamnya.
Hal ini disampaikan Wasu Dewan didampingi PH nya dengan data yang dimilikinya. Wasu Dewan Meminta kepada Kapolda dan Kapolrestabes Medan membuka dengan transparan Kasus Pemalsuan surat ahli waris pemalsuan data otentik pada 12 Juli 2016.
Wasu Dewan mengatakan,"Setelah saya melaporkan kasus dugaan pemalsuan data otentik, penyidik meminta keterangan dari saksi benar apa tidak saya anak kandung dari orang tua bernama Rama Sami dan Manur Mani.
Kemudian keluar lah surat dari kelurahan penyelidikan dari Polrestabes Medan menerangkan bahwa surat ahli waris yang telah di palsukan tersebut benar tidak pernah terdaftar di kelurahan Gaharu yang di tuju kepada bapak kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Tengku Fatir, ucap Wasu Dewan.
"Selama ini Saya ingin bertemu dengan bapak kasat Reskrim Polrestabes Medan akan tetapi beliau tidak pernah ingin bertemu dengan saya dan kuasa hukum saya tanggal 26 Oktober 2016 untu meminta penjelasan kasus yang saya laporkan pada 12 Juli 2016, namun tidak ada penjelasan lebih lanjut dari Pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan,wasu Dewan mengatakan tidak pernah mengetahui bagai mana perjalanan kasus nya dari tahun 2016 namun di tahun 2019 perkara yang pernah di laporkan wasu dewan di berhentikan secara sepihak olah pihak ke polisian
"Tiga tahun kasus yang saya laporkan baru sekali dilakukan gelar, itu pun di tahun 2019, saya menduga laporan ini jalan ditempat (tidak di proses). Selain itu Laporan yang saya buat seperti ada kejanggalan, masa isi laporan tersebut saya melaporkan ibu kandung saya, ada apa dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan?
" Saya melaporkan, abang ipar dan adik kandung saya karena bersama sama membuat surat keterangan ahli waris palsu yang mereka tanda tangani. Lebih aneh bin ajaib, saya tidak pernah mengetahui apa yang menjadi isi dalam BAp selama proses peyelidikan dan SP2hp dari hasil gelar yang pernah di lakukan Sat Reskrim Polrestabes Medan tidak pernah di berikan dan di Terima oleh wasu dewan ada apa?
Kemudian saya meminta Wasidik untuk membuat gelar pengaduan masyarakat (Dumas) tanggal 2 Juli 2019 Dan akhirnya gelar dilakukan di tanggal 25 Juli 2019 dan untuk sp2hp hasil gelar yang pernah di lakukan wasidik itu pun hasil gelar SP2hp saya tidak mendapatkannya serta bap yang tidak pernah di ketahui.
Setelah itu laporan sayapun di pakumkan (tidak di jalankan) dan saya tidak tahu menahu karena tidak memakai jasa pengacara atupun PH. Karena saya tidak mengerti, hanya datang dan menanyakan kepada si penyidik, namun tak pernah saya ketemu dengan penyidik.
Kemudian di tahun 2022 saya dimediasi di kantor lurah mintak ketemu keluarga merangkul gimana agar masalah ini dapat terselesaikan. Pada saat itu pihak keluarga mengatakan kepada saya , laporan sudah di SP3 kan. Mendengar laporan di SP3 kan sontak saya keberatan, kenapa bisa di SP3 kan. Sementara yang saya laporkan adalah kakak abang ipar dan adek kandung saya 3 orang.
Dari 3 orang yang saya laporkan 2 telah meninggal dunia dan ada 2 orang lagi yang saya laporkan kenapa di SP3 kan. Kemudian saya menghubungi penyidik lewat henphone. Ketika saya menghubungi si penyidik, bungkam tidak menjawab (respon) telpon saya.
Selanjutnya saya datang ke Polrestabes Medan untuk mengadu hal ini kepada penyidik ,namun penyidik sudah tak di tempat. Kemudian saya mengadukan hal tersebut ke Propam Polrestabes Medan. Propam menyuruh saya buat surat tertulis. Surat tersebut saya buat dan saya tujukan teruntuk Kapolrestabes Medan tanggal 18 Juli 2022 untuk surat yang ke l, karena tidak di respon selanjutnya saya buat lagi untuk surat yang ke ll tanggal 1 Agustus 2022 , surat masuk respon tak ada hanya nomor kontak yang dapat di hubungi di berikan kepada saya.
Merasa di bola-bola, saya di temani istri mau menanyakan langsung kepada penyidik, penyidik buang badan. Selain itu saya sempat ke Polda sumut namun belum juga ada tanggapan terkait laporan yang saya laporkan ke Polrestabes Medan. Kecewa saya dengan pelayanan kepolisian. Polrestabes Medan, bagai mana masyarakat mau percaya ke pada kepolisian kalau polisi nya tidak bekerja degan profesional aya pun memviralkan si penyidik.
Yang di duga meminta uang itu sebesar 5 jt tersebut
Setelah video viral saya di Panggil oleh Paminal Polda Sumut ,dan meminta keterangan dari saya, namun sampai saat ini belum juga ada tanggapan dari Paminal Polda Sumut.tersebut
Saya hanya meminta laporan di buka kembali dan di gelar, karena saya tak tahu prosedur SP3 . Saya mau ke- transparanan Polisi untuk menggelar kembali laporan saya ini
Saya memohon kepada Bapak Kapolri jenderal tertinggi di Mabes polri bapak Sigit sulistio dan Kapolda Sumut orang no 1 di Sumut dan Kapolrestabes Medan dapat membukan dengan Transparan Kasus Pemalsuan data otentik saya.yang di Pemalsuan surat ahli Waris serta Oknum yang melakukan Pungli dapat di Proses Dan juga akun Facebook yang membuat nama saya di Metsos menjadi buruk dan merusak citra saya dapat segera di dapat segera di Proses.
Sekalilagi saya mohon Laporan terkait dugaan pemalsuan data otentik saya pada 12 Juli 2016 UU pidana pasal 262 / 263 dapat di buka kembali oleh pihak ke Polisian. (Lidia)
Editor: Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal