Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Tangkap Dua Pria diduga Pengedar Sabu dan Ganja.

Tanah Karo. Media Dunia News Com. - Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali lagi mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, Sabtu(15/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Tanah Karo, tepatnya sebuah Perladangan di Lau Jering.


Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang laki laki inisial SB (40) tahun, adalah" warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tigaderket, dan LK (37) tahun, warga Desa Nari Gunung II Kecamatan Tigaderket.


Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H, membenarkan adanya penangkapan kedua orang tersebut.


Dijelaskan Kasat Narkoba, kedua orang tersebut yakni" SB dan LK, ditangkap oleh petugas Satreskoba, karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika jenis shabu shabu dan ganja.


Pada hari Sabtu, tanggal (15/10/2022 ) lalu, personil Opsnal Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat, tentang adanya diduga seorang yang sering menjual narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Jandi Meriah,


"Disaat Menerima informasi tersebut, kita langsung perintahkan personil turun ke lokasi yang dimaksud tersebut, guna untuk penyelidikan," Ujarnya Kasat.  


Selanjutnya, dari hasil penyelidikan di Desa Jandi Meriah, personil Satreskoba berhasil mengetahui seorang yang dicurigai sebagai bandar narkotika tersebut, Lalu, Petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap orang tersebut.


Sekitar pada pukul 01.00 WIB, tepatnya di Perladangan Lau Jering, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut, yang kemudian mengaku bernama SB. Lalu Petugas kemudian melakukan serangkaian penggeledahan diperladangan disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Dari hasil penangkapan dan ditemukan sebagai barang bukti yang ditunjukkan SB, berupa 1 buah plastik assoy warna hitam berisikan 3 (tiga) paket plastik klip berisikan diduga narkotika sabu, dengan berat keseluruhan, seberat bruto 1,7 (satu koma tujuh) gram dan 1 (satu) bal plastik klip dalam keadaan kosong di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Djarum BLACK, 4 (empat) paket/am ganja meliputi ranting, daun dan biji yang dibungkus dengan kertas buku tulis setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 4,63 (empat koma enam tiga) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) bal plastik klip dalam keadaan kosong, juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.


Dari introgasi SB, ianya mengaku bahwa barang bukti narkotika sabu dan ganja yang ditemukan tersebut, adalah miliknya yang dibelinya dari seorang laki laki LK di Desa Nari Gunung II.


.Petugas langsung melakukan pengembangan, dan pukul 02.00 WIB, petugas menangkap LK di rumah tempat tinggalnya, di Desa Nari Gunung II. Pada saat penangkapan terhadap LK, ditemukan barang bukti saat penggeledahan berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu, yang diduga sebagai alat komunikasi dan uang keuntungan dalam hal jual beli narkotika jenis sabu dan ganja.


."Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dimankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik," ujas Kasat.


Kemudian Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," tutup Kasat.  ( Bangunta Sembiring ).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال