SAMSAT TANAH KARO, LAKSANAKAN APLIKASI SIGNAL UNTUK HINDARI BEBAS PUNGLI.

Tanah Karo, mediadunianews.com - Dalam Program untuk proses kepengurusan perpanjangan STNK Untuk hindari Adanya Pungutan Liar(Pungli) Maka dari itu Korlantas Polri Serta Pemerintah Membuat Aplikasi Signal permudah Masyarakat dalam Pengesahan  STNK Tahunan dan Pembayaran Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Untuk itu kita memanfaatkan teknologi untuk layanan masyarakat Yang Lebih Baik.

 

Disaat ini, akhirnya Kini pemilik kendaraan dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. 

Aplikasi Layanan aplikasi Signal bisa didapatkan secara gratis sistem operasi Android atau iOS.

Berikut cara membayar pajak kendaraan tersebut menggunakan aplikasi Signal yakni ;


Lakukan pengunduhan aplikasi Signal di Play Store dengan Buka aplikasi Signal dan Klik ikon foto produk untuk mulai daftar, Seterusnya Masukan beberapa data identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif,

Seterusnya buat kata sandi untuk akun Signal, kemudian masukkan lagi untuk mengonfirmasi, Setelah itu, pemilik akun akan diminta untuk verifikasi KTP dan wajah harus dengan memasukkan foto KTP 


Lalu, Gunakan foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometric, Kemudian, aplikasi Signal akan mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel. Lalu Masukkan kode OTP tersebut.


seterusnya Lakukan Verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail Setelah memiliki akun Signal, Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki.


Nah, Apabila sudah selesai, barulah pemilik bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online. Tapi perlu diperhatikan, cara membayar pajak motor atau mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK lebih dahulu.

Maka dari itu, pemilik kendaraan bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.


 Setelah itu, masukkan NRKB yang telah Anda daftarkan tadi. Kemudian, bakal muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan.


Selanjutnya Pemilik kendaraan juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.


Kemudian, bagi pemilik kendaraan lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan nama Bank yang tersedia di aplikasi, seperti Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan beberapa Bank milik pemerintah daerah antara lain, seperti Bank SUMUT.


Oleh Dari itu, Maka bagi Masyarakat saat pengurusan pajak kendaraannya Tidak akan adanya Bertemu langsung Dengan Petugas Samsat atau Para Calo Sehingga Terhindar dari Pungutan Liar (Pungli), " tutup Korlantas Polri. ( Bangunta Sembiring ).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال