Berkas Kasus Penganiayaan Terhadap Korban Al - Faqih, Telah di Limpahkan ke Kajari Karo.

Tanah Karo, mediadunianews.com - Satreskrim Polres Tanah Karo telah melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan anak, terhadap korban bernama Alfaqih. Selanjutnya akan segera dilaksanakan pelimpahan berkas (Tahap II)  ke Kejaksaan Negeri Karo.


Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP J. M. NAPITUPULU, S.H, di dampingi Kasi Humas IPTU M. SAHRIL, menyampaikan, penanganan perkara kasus penganiayaan anak, terhadap korban Alfaqih sudah lengkap (P21) dan direncanakan untuk segera di limpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Karo, Jumat (11/11/2022) di Mapolres Tanah Karo, "ujarnya.


Berkas perkara pelaku atas nama JOSIS SEMBIRING, dinyatakan penyidikannya sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Karo dengan nomor surat : B-1921/L.2.19/Eku.1/11/2022, tanggal 08 Nopember 2022 dan berkas perkara pelaku Atas nama PAL MURIATI juga dinyatakan penyidikannya sudah lengkap (P-21) dengan nomor surat : B-1922/L.2.19/Eku.1/11/2022, tanggal 08 Nopember 2022.


"Dan, Dengan sudah dinyatakannya P21 oleh kejaksaan, penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Karo," imbuh Syahril.


Selanjutnya, untuk pelaksanaan tahap II penyidik akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kejaksaan.


Saat ini, Pelaku Josis Sembiring sudah ditahan  di RTP Mapolres Tanah Karo sejak tanggal 25/09/2022 lalu, sedangkan istrinya Pal Mariati yang dalam kondisi hamil, berstatus Tahanan Rumah di Desa  Gurukinayan, Kecamatan Payung, kabupaten Tanah Karo, tepatnya di rumah SITUASI SITEPU dan di jaga Personil Polres Tanah Karo, sejak 28/09/2022 lalu.  


Sementara itu, Al Faqih bocah berumur 4 tahun yang menjadi korban penganiaayaan tersebut, sudah sembuh dan sangat gembira kembali ke ayahnya, "pungkasnya.  ( Bangunta Sembiring ).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال