Tanah Karo. Media Dunia News Com. Satreskrim Polres Tanah Karo laksanakan pengungkapan atas Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang akhirnya mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, yang dialami korban EPINDONTA SINULINGGA(34) tahun, warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Karo.
Peristiwa yang dialami korban terjadi di hari Kamis(13/10/2022) lalu sekira pukul 23.00 WIB di Simpang Lingga, Desa Lingga, tepatnya disalah satu warung Pater Tuak (MG), Kecamatan Simpang Empat, yang dilakukan oleh pelaku berinisial MLS (61) tahun, yang juga warga Desa Lingga.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP J.M. Napitupulu, S.H, membenarkan peristiwa yang dialami Epindonta, dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan dalam Laporan Polisi Nomor : A / 879 / X / 2022 / SPKT / POLSEK S. EMPAT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMUT, tanggal 14 Oktober 2022.
"Kejadian yang menimpa korban, berawal dari cekcok yang terjadi antara korban dengan tersangka MLS," ujar Kasat, Jumat(21/10/2022).
Lanjutnya, Saat hari kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama MLS, DG dan Duanta Ginting, datang ke warung tuak milik MG dengan tujuan untuk meminum tuak.
Beberapa saat kemudian terjadi cekcok antara korban dan Pelaku MLS, sehingga keduanya berkelahi. Karena MLS kalah, kemudian MLS langsung mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya dan menusukkan sebilah pisau sebanyak 2 kali ke arah tubuh korban dan mengenai bagian dada dan perut korban, sehingga korban langsung terkapar dengan berlumuran darah.
Dengan kondisi yang sudah berlumuran darah, korban kemudian meminta tolong kepada saksi Dori Ginting untuk mengantarkannya ke Rumah Sakit UMUM Kabanjahe. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit, namun tidak terselamatkan dan sehingga akhirnya meinggal dunia.
Mengetahui adanya peristiwa tersebut, Personil Satreskrim bersama Polsek Simpang Empat langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)dan langsung membuat Laporan Polisi Model A.
Selanjutnya anggota personil Satreskrim simpang Empat kemudian melakukan penyelidikan, terkait keberadaan pelaku. Pelaku sudah sempat melarikan diri selama tiga (3 ) hari. Proses dalam pencarian, kemudian Petugas mendatangi ke tempat tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Petugas juga mendatangi pihak keluarga pelaku dan menyampaikan untuk tidak merahasiakan keberadaan pelaku.
Namun hingga akhirnya pada hari Minggu (16/10/2022 ) kemarin, sekira pukul 22.30 WIB pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tigapanah di Kecamatan Tigapanah, dan langsung dibawa ke Polres Tanah Karo.
" Dan, Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo dan sudah ditahap penyidikan," ujar Kasat.
Turut juga disita Barang bukti dari korban berupa 1 potong baju kaos lengan pendek warna hijau dan putih yang terdapat bercak darah. MLS diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan atas semua dari perbuatan tersangka, kemudian pelaku pembunuhan dipersangkakan melanggar pasal 338 subs pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun," tutup Kasat. ( Bangunta Sembiring ).
Editor : Edy MDNews 01
