Tanah Karo, mediadunianews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Senin (03/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Perladangan Sagan Tanah Kecamatan Namanteran, Kabupaten Tanah Karo.
Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki dengan insial JS(48) tahun, warga Desa Sukanalu Teran Kecamatan Naman Teran Kabupaten Tanah Karo.
Peristiwa Penangkapan seorang laki laki tersebut, dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H, didampingi Kasi Humas M. Sahril.
Berdasarkan menurut keterangan penjelasan oleh Kasi Humas bahwa " JS ditangkap karena dianya lagi kedapatan sedang menguasai barang haram, diduga narkotika jenis ganja.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Senin(03/10/2022) lalu, bahwa di perladangan Sagan Tanah Kecamatan Namanteran, yang diduga dikelola oleh JS, benar ada tanaman Narkotika jenis Ganja yang ditanam.
"Disaat Mengetahui informasi adanya ladang ganja, kita turunkan personil untuk lidik dan ungkap pelaku, "ujar Kasat.
Dari hasil penyelidikan, pihak petugas personil kepolisian berhasil menangkap JS di ladangnya dan langsung menggeledah disekitar ladang.
Ternyata Ditemukan petugas barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 26 batang tanaman ganja, keadaan basah meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8 - 40 cm, 7 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, dan bahkan ada sebagian dengan ketinggian 50 - 120 cm dan 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40 - 115 cm.
Adapun Kesemua tanaman ganja ( sebagai Barang Bukti ) tersebut, ditemukan dari dalam 2 buah goni berwarna putih, yang terletak di ladangnya. Dari hasil interogasi petugas kepada tersangka JS, bahwa" JS mengakui Barang Haram tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri.
"Dan, Saat ini, Pelaku JS dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik," jelas Kasi Humas.
Dari segala tindakan dan Sega Perbuatan terhadap pelaku JS , dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancam hukuman selama 20 tahun kurungan penjara," tutupnya. ( Bangunta Sembiring ).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal
