Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo Arogan,Tidak Terima Keterangan Dalam BAP Saksi Dicabut Dalam Persidangan

Medan (Sumut) - mediadunianews.com|| Tim Penasehat Hukum mantan Kadispora menilai Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya juga sebagai Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Kab. Karo arogan. Dari pantauan Wartawan Jaksa Penuntut Umum inisial AM melakukan tindakan tidak profesional setelah sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa sendiri.

"Arlius Zebua, SH., MH dan tim menilai Jaksa inisial AM bertindak arogan dan melakukan keributan setelah sidang selesai, seakan-akan tidak terima keterangan saksi inisial K selaku (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) yang mencabut keterangannya dalam BAP nya tentang audit telah dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Karo atau tidak, dimana saksi K menyampaikan bahwa tentang audit oleh inspektorat tidak mengetahui, ianya hanya mendengar dari asisten sedangkan dalam berita acara pemeriksaan saksi K menjelaskan bahwa inspektorat Kabupaten Karo telah melakukan audit atas proyek pengadaan gedung olahraga di stadion samura tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.616.778.280 (satu milyar enam ratus enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah).

Dalam persidangan Arlius, famati gulo, Agustinus dan Arianto dari kantor Hukum Sakti Bintara Jaya dan Rekan mencecar saksi atas keterangannya tersebut dan karena saksi merasa kebingungan keterangan mana yang di pertahankan sehingga Ketua Majelis hakim mengambil alih pertanyaan penasehat hukum, dan menyampaikan apakah saksi tetap pada keterangan dipersidangan atau keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan saksi K menjawab "saya tetap pada keterangan dalam persidangan Majelis, kemudian Majelis menanyakan kembali jadi keterangan saksi dalam BAP saksi "saksi cabut", dan dijawab oleh saksi, ia majelis saya cabut, lalu majelis mempertanyakan BAP ini siapa penyidiknya dan dijawab oleh tim Penasehat hukum (Famati gulo) salah satu penyidiknya Alvonso Manihuruk Majelis, kemudian jaksa tersebut merasa tersinggung. (Jumat 28/10/2022)

"Selesai persidangan Jaksa Penuntut Umum marah-marah tidak jelas dan menyampaikan bahwa dia tidak terima karena Famati Gulo hanya menyebutkan namanya sebagai penyidik dan berkata "sampai mati saya tidak lupa tindakan saudara terhadap saya karena saudara hanya menyebutkan nama saya sebagai penyidik yang lain tidak" ujarnya.

Setelah sampai dipintu keluar Jaksa Penuntut Umum tersebut ribut sehingga memancing emosi Jaksa yang lain dan salah satu dari teman Jaksa Penuntut Umum tersebut mendorong Famati gulo dan famati gulo tidak terima, akhirnya terjadi keributan antara tim Jaksa Penuntut Umum dan tim Penasehat Hukum yang dilerai oleh sicurity PN Medan dan akhirnya saling bubar.

Jaksa dan Penasehat Hukum harusnya saling menahan diri, jangan adu jotos tapi adu bukti, masa ia saksi dari Jaksa mencabut keterangannya di BAP terus Jaksanya emosi, yang diungkap disini fakta materiil, kalau begitu faktanya ya sudah, ngapain ribut biarkan Majelis Hakim yang menilai, ucap Arlius. (Eben/tim)

Editor: by Mg-mdnews 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال