Nias Selatan (Sumut), mediadunianews.com|| Diduga Oknum Kepala Sekolah SDN No. 078464 Foikhu Fondrako, Kecamatan Ulususua, Kabupaten Nias Selatan, R. Zebua apatis serta menghindar kepada wartawan saat melakukan konfirmasi terkait dana PIP dan jumlah siswa disekolah yang dia pimpin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media dari beberapa orang tua siswa dan komite bahwa dana PIP di SDN No. 078464 Foikhu Fondrako dari tahun 2018 s/d 2021 di duga tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur realisasi pencairannya tidak tepat sasaran termasuk penggelembungan jumlah siswa yang terindikasi Korupsi atau penggelapan keuangan negara.
Ditelusuri, jumlah siswa dalam dapodik online SDN 078464 Foikhu Fondrako, T.P 2021/2022 ternyata tidak sesuai dengan jumlah siswa yang sebenarnya aktif disekolah, hal ini dibenarkan oleh warga setempat kepada wartawan (dokumen Red.)
Selanjutnya wartawan mediadunianews.com mencoba beberapa kali untuk mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah 'Ramimbowo Zebua, namun belum terealisasi
Tidak berhenti sampai disitu, wartawan ini melanjutkan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, dan didapatkan informasi bahwasanya Kepala Sekolah sudah membuat pernyataan telah membayarkan dana PIP itu kepada setiap orang tua siswa. Ungkap salah satu pegawai dinas pendidikan kepada wartawan.
Namun kenyataannya dilapangan beberapa orang tua siswa mengaku bahwa kepala sekolah belum membayarkan PIP kepada mereka.
" Hingga sekarang, Belum dibayarkan dana PIP itu oleh kepala sekolah kepada anak kami pak.." kata beberapa orang tua siswa yang egan disebutkan namanya.
Dari informasi tersebut tidak bosan-bosannya awak media ini kembali mendatangi kepala sekolah untuk konfirmasi Selasa (20/09/2022) terkait pengakuan dan keluhan orang tua siswa tersebut.
Saat dijumpai oleh media, Kepala Sekolah 'Ramimbowo Zebua lagi tidak berada di kantor Sekolah, tapi sedang berada dan sedang duduk di salah satu rumah warga tepatnya di depan SDN yang dia Pimpin yang berjarak kurang lebih 20 meter dari sekolah saat masih jam belajar.
Saat awak media menjumpai Kasek Ramimbowo Zebua, awak media menyapa dan memberitahukan maksud dan tujuan bahwa ingin konfirmasi dengan intonasi yang sopan.
Kemudian, Ramimbowo Zebua menanyakan tujuan wartawan.
" Mau kemana pak?.Tanya Kasek.... "selain bertamu dan silahturahmi saya juga mau konfirmasi kepada bapak terkait dana PIP dan tentang keadaan siswa kita di SD ini pak," Jawab wartawan.
Saat itu, Ramimbowo Zebua langsung menolak dan tidak mau menerima kunjungan awak media
"Saya tidak ada waktu untuk menerima tamu, dan kalau ada siswa yang belum menerima PIP itu silahkan bapak tulis namanya dan bawa sama saya," Kata Ramimbowo yang tampak bersikap menyuruh dan arogan.
Lanjut Ramimbowo Zebua, "Dan kita ini sudah sering ketemu, dan bapak selalu membuat saya kecewa, Ucapnya.
Kemudian, kenapa bapak kasek kecewa sama saya...? Tanya wartawan.Jawab kasek "saya tidak tau, tanya sendiri pada diri bapak sendiri... saya tidak mau cerita apapun dan saya tidak bisa pastikan kapan ada waktu untuk bisa bertamu dengan saya,"jawab Ramimbowo Zebua seolah apatis dan tidak mau dikonfirmasi oleh wartawan.
Dari sikap kepala sekolah SDN Foikhu Fondrako Ramimbowo Zebua tersebut seolah apatis dan tidak transparan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai aparatur Sipil Negara terhadap publik atau wartawan sebagai mitra kerja pemerintah dalam hal menjalankan tugas dan fungsi kontrol sosial sebagaimana amanah undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang pers.
Selain itu, berdasarkan Undang-undang KIP UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi;
kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana;
ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini tayang pihak awak media akan terus mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna perkembangan informasi selanjutnya agar jelas menderang akan hak setiap orang tepat sasaran. (Marbul)
Editor by Mg-mdnews