Tanah Karo, mediadunianews.com - Peristiwa khusus Pencurian satu unit sepeda motor Polsekta Munte dibawah Pimpinan AKP J. Malau bersama Unit Reskrim Polsek Munte telah berhasil mengungkap atas kasus Pencurian Kendaraan Roda dua ( 2 ).
Peristiwa Pencurian Sepeda Motor tersebut, dialami Daniel Purba (65), warga Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Tanah Karo, peristiwa terjadinya pada hari Selasa lalu tanggal 13 September 2022 .
Atas Pengunkapan peristiwa Pencurian kendaraan sepeda motor tersebut, dibenarkan adanya oleh Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPTU M. SAHRIL.
Sahril, menerangkan bahwa kendaraan Sepeda Motor jenis Supra X adalah milik Daniel Purba, berhasil dibawa kabur oleh pelaku berinisial TS (46), adalah warga Desa Rimo Bunga, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Tanah Karo.
Pencurian sepeda motor tersebut, di lakukan oleh pelaku TS, di saat itu, awalnya, ianya mendatangi korban dan mencari pekerjaan kepadanya dan korban merasa kasihan, sehingga korban pun memberikan pekerjaan kepadanya untuk bekerja di ladangnya. Sementara pelaku TS Baru bekerja selama 4 (empat) hari, namun Kemudian TS melancarkan aksinya guna melakukan pencurian kendaraan sepeda motor milik korban.
Pada saat kejadian tersebut, korban membawa sepeda motornya ke ladangnya dan memarkirkannya di ladangnya. Saat korban sedang fokus mengerjai ladangnya, pemilik sepeda motor itu terkejut ketika melihat TS tidak berada dilahan tersebut, bersamaan dengan Kendaraan sepeda motor milik si korban.
Dalam hal ini, Daniel Purba Menyadari bahwa pelaku terhadap pencurian kendaraan sepeda motor miliknya, meyakini bahawa TS telah melakukan pencurian sepeda motor itu, lalu atas Peristiwa tersebut Daniel Purba langsung bergegas ke Polsekta Munte untuk segera melaporkan kejadian Pencurian Kendaraan Roda Dua ke Polsek Munthe, "terangnya
Berdasarkan adanya laporan Pengaduan korban ke Polsekta Munthe, kemudian personil Polsek Munte langsung turun ke lokasi, begitu menerima informasi kejadian tersebut, selanjutnya langsung melakukan penyelidikan keberadaan si pelaku.
Setelah Mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Kabupaten Dairi, langsung dibawah pimpinan Kapolsek Munthe, kemudian se - jajaran Unit Reskrim Polsek melakukan pengejaran terhadap pelaku TS.
Dan pada Kamis (16/09/2022) sekira pukul 21.00 WIB, tepatnya di Desa Gunung Sitember, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, ternyata pelaku TS berhasil diamankan berikut juga dengan barang buti sepeda motor milik Daniel Purba.
" Saat ini pelaku TS dan barang bukti sepeda motor milik Daniel Purb6 sudah diamankan di Mapolsek Munte ," kata Sahril.
Atas dari segala perbuatan oleh Pelaku TS maka dikenakan pasal pencurian 362 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama lima ( 5 ) Tahun," tutupnya Kasi Humas. ( Bangunta Sembiring ).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal
