Polsekta Tigapanah, Melakukan Penangkapan Terhadap Perjudian Jenis Ikan Ikan.

Tanah Karo, mediadunianews.com - Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, beserta jajaran tidak pandang bulu dalam penegakkan supremasi hukum di Kabupaten Tanah Karo. Termasuk mengenai penyakit masyarakat terkait perjudian di wilayah hukum Kabupaten Tanah Karo.

Kali ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Tigapanah berhasil mengungkap perjudian jenis Gamezone Ikan ikan, Minggu tanggal 18 September 2022, sekira pukul 14.00 WIB di Desa Kutambelin, tepatnya di bagian belakang rumah milik MT.

Dari Peristiwa pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsekta Tigapanah telah menangkap dua orang pelaku perjudian mesin gamezone ikan ikan, dengan inisial D.U.G Alias G (32) tahun, jenis kelamin Perempuan, warga Kelurahan Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan JS (30) Tahun, jenis kelamin laki laki, warga Desa Samura Kec. Kabanjahe Kabupaten Karo.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo melalui Kapolsek Tigapanah AKP H. SIHOTANG, S.H. Dijelaskan Kapolsek Tigapanah, jajarannya telah mengamankan dua (2) orang pelaku perjudian mesin gamezone ( ikan-ikan).

 " Disaat Menerima informasi bahwa ada permainan perjudian jenis mesin ikan ikan, kemudian  langsung kita Perintahkan personil Polsekta  turun ke lokasi, guna melakukan penggrebakan," ujar Kapolsek.

Lanjutnya Kapolsek, Pada saat penggrebekan di lokasi, Petugas melihat tiga (3 )orang masyarakat sedang bermain judi jenis tembak ikan-ikan dan langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas kepolisian.

 Sementara satu orang perempuan dewasa yang diduga sebagai penjaga mesin perjudian ikan ikan tersebut, yang kemudian diketahui bernama G, tertangkap tangan sedang memegang chip argo mesin dan uang tunai diduga uang taruhan perjudian mesin ikan ikan, dan langsung diamankan petugas, bersamaan diamankannya barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin judi jenis tembak ikan-ikan warna kuning, 1 (satu) buah chip argo, Uang tunai sejumlah Rp. 610 ribu dan 4 buah kursi plastic ke Mapolsek Tigapanah.

Selain itu, Unit Reskrim Polsek Tigapanah langsung melakukan pengembangan terhadap pemilik mesin perjudian ikan ikan tersebut. Dan diperoleh informasi dari G, identitas pemilik mesin perjudian tersebut yang juga merupakan orang yang menyuruhnya sekaligus menggajinya bernama JS.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Tiga panah melakukan penangkapan disaat kedatangan JS dan pada hari yang sama di pukul 21.30 WIB, JS datang ke polsekta Tiga Panah, dengan tujuan mengantarkan nasi untuk G.

"Setetelah kita tangkap G, kita juga kembangkan lagi ke pemilik mesin perjudian dan berhasil kita amankan JS di Mapolsek Tigapanah," tambah Kapolsek.

Keduanya Pelaku dan berserta dengan barang bukti Perjudian ikan ikan, kini telah diamankan di Polsekta Tigapanah, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari semua Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, dipersangkakan telah melakukan tindak pidana perjudian dan melanggar pasal 303 KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun," tutup Kapolsek.  ( Bangunta Sembiring ).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال