LPKNI DPD Tanggamus, Resmi Laporkan Lapas Kota Agung

Tanggamus, mediadunianews.com - Dewan Pengurus Daerah Lambaga Perlindungan Konsemen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI)Kabupaten Tanggamus Resmi Laporkan Lapas kelas II B Kotaagung Ke Ditjenpas KemenkumHAM RI

Indikasi bayar sewa kamar dan sewa telepon seluler di Lembaga Pemesrakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung nampaknya berbuntut panjang"gimana tidak, Dewan Pengurus Daerah Lambaga Perlindungan Konsemen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI)Kabupaten Tanggamus Resmi Laporkan Lapas kelas II B Kotaagung Ke Ditjenpas KemenkumHAM RI Sabtu 3/9/2022

Dengan nominal sewa kamar di patok dengan harga, RP 2000 000 dua juta Rupiah dan bayar bulanan penggunaan henphon RP 500 000 lima ratus ribu rupiah perongang itu juga belom tentu di terima oleh kalapas,ketengan itu di peroleh dari warga binnan lapas kelas II B kota agung melalui selululer beberapa hari yang lalu


Melalui siaran Pers nya Ketua DPD LPKNI Kabupaten Tanggamus (Yuliar) menyampaikan, kami DPD LPKNI Kabupaten Tanggamus resmi sudah melaporkan Lapas Kelas II B Kotaagung Ke Ditjenpas KemenkumHAM RI, "ujar Yuliar

Yuliar Menambahkan, laporan sudah kami layangkan melui Email Resmi Ditjenpas KemenkumHAM RI juga melalui pesan singkat WhatsApp Ditjenpas KemenkumHAM RI dan laporan kami sudah diterima saat ini masih di pelajari oleh Ditjenpas KemenkumHAM - RI,

Masih menurut Yuliar, Terkait pemberitaan media massa yang sedang ramai di portal berita online Tanggamus yakni Kalapas telah melakukan jumpa pers guna untuk klarifikasi dan menyampaikan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya.

Maka ketua LPKNI DPD Tanggamus secara resmi melaporkan hal dugaan Pungli dan Langgar PermenkumHam serta dugaan adanya peredaran Narkoba didalam Lapas kelas IIB Kota Agung.

Laporan tersebut mereka laporan bentuk elektronik via WhatsApp dan email Ditjenpas KemenkumHAM RI. Dan laporan itu sudah di terima oleh Ditjenpas KemenkumHAM - RI namun sedang dipelajari, "tambahnya

Untuk itu kami berharap agar semua akan segera ada kepastian hukum maka kami berharap laporan ini segera diproses dan ditindaklanjuti, "Harapnya.  (Firwanto)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال