Ketua Komite Wartawan Indonesia, Geram Dengan Oknum ASN Pemkab Tanggamus yang di duga Lecehkan Profesi Wartawan

Tanggamus, mediadunianews.com - Oknun Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tanggamus di duga Lecehkan Profesi Wartawan, Selasa 13/9/2022

Dugaan Pelecehan profesi Wartawan yang di alami Deni Abson Kepala Biro Media Online  NusantaraNews13.Com  saat hendak meliput kegiatan sosialisasi sadar hukum yang dilaksanakan di Pekon Karang Rejo Kecamatan Ulu Kabupaten Tanggamus

Menurut Deni Abson Kepala Biro Media Online  NusantaraNews13.Com saat di wawancarai Awank Media, kemarin Hari Senin 12/9/2022 saya dan rekan akan melakukan peliputan kegiatan sosialisasi Sadar Hukum di Pekon Karang Rejo Kecamatan Ulu Bulu Kabupaten Tanggamus
 

Lanjut Deni, waktu itu Camat Ulu Belu Mahidin,SE,MM, Fokus memberikan sosialisasi kepada Kepala Pekon beserta aparatur pekon setempat dan tiba-tiba Eko Setiono,"melontarkan kata-kata yang melecehkan profesi Wartawan"Hati-hati Karna Banyak Sekarang ini Media Yang Mencari - cari Kesalahan Kita"ucap Deni Abson menirukan gaya bicara Oknum ASN yang berdinas di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Daerah  (PMD) Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung

Deni menambahkan, tadi itu saya bersama dengan rekan hendak meliput kegiatan sosialisasi Sadar Hukum di Pekon Karang Rejo, Kecamatan Ulu Belu dan setiba kami didepan pintu di Kantor Pekon Karang Rejo begitu saya mau masuk Kantor Pekon Karang Rejo tiba tiba Eko Oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Tanggamus melontarkan kata - kata yang menghina profesi Wartawan dengan sikap dan kata - kata  Eko ini saya sangat tersinggung, karena  ini sudah merendahkan dan melecehkan profesi kami sebagai wartawan, "Ujar Deni

Ditempat yang sama saat diwawancarai, Eko Seyiono  menjelaskan, ya pak
Kalau kata - kata saya tadi membuat Bapak - bapak dari media tersinggung saya atas nama pribadi mohon maaf sebesarnya Atas semua ucapan saya tadi

"Sebetulnya saya tidak ada maksud untuk melecehkan atau menghina profesi Rekan-  Rekan Wartawan"perkataan saya itu tadi hanya keceplosan saja maklum keseleo lidah, saya janji tidak akan mengulangi kata yang melecehkan profesi media, dengan adanya Kejadian ini pembelajaran bagi saya terkait permasalah mohon bang untuk tidak diperpanjang saya ngaku salah dan mohon maaf sebesar besarnya, "terangnya.

Menanggapi permasalahan yang dialami oleh rekan media,Parta Irawan Ketua Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Tanggamus mengatakan dengan tegas jika media itu dianggap lawan ya silakan saja itu hak mereka namun yang perlu  diketahui kritik itu muncul karena ada kebijakan yang tidak benar, semakin menghindar berarti semakin terlihat kesalahannya" Tegas  Parta Irawan

Maka dengan itu jika kita mengacu pada hukum yang ada di negara ini dapat mengacu pada Undang - undang Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. Kemudian dapat juga menjadi fitnah karena ucapan oknum ASN tersebut dapat menimbulkan fitnah jika tidak didasari oleh Fakta lapangan dan bukti - bukti yang akurat,maka Undang - undang mengamanatkan yang sudah di diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun," Tutup  Parta Irawan.  (firwanto)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال