Tak Terima di beritakan, Amarah Kepsek SMPN- 1, Budiono memuncak Suruh Media periksa semua SMP- 1 Sekabupaten Tanggamus.

Tanggamus propinsi Lampung, mediadunianews.com - Terkait dengan adanya main belakang dalam  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 dan adanya dugaan Mark'Up Pengunanaan dana BOS tahun 2021,yang ramai di beritakan di beberapa media cetak dan Online di kabupaten Tanggamus,BUDIONO Kapsek SMP N1 Semaka kabupaten Tanggamus disinyalir tidak terima dan marah.


Sesuai rekorder yang di kirimkan tomi(Kepala Biro media online Bhayangkaranews) dalam komunikasinya Budiono kapsek SMP N 1 Semaka mengatakan,semua rekaman yang ada pada media tidak di perbolehkan hilang,dikarnakan menurutnya kemungkinan masalah ini bisa jadi sampai Polres, ia juga mempertanyakan kenapa hanya SMP N 1 Semaka yang ramai diberitakan, ia juga menuduh Tomi dengan kata-kata"kayaknya Sampean itu ngiler bener dengan dengan sekolah saya, "menirukan kata-kata Budiono Kapsek SMP N1 Semaka kepada Tomi.

"Mas rekamannya jangan sampek di hapus,apa lagi hilang dan juga jangan di edit,karna itu nanti bisa jadi bukti, anda itu kayaknya ngiler bener sama saya tu, sekolah yang lain juga dah di teliti belum" ungkapnya SMP 1 kota agung pusat kenapa eggak di kompirmasi juga kenapa cuma sekolah saja
Coba mas SMP yang lainnya juga di periksa, "Ujarnya.
 

Selain itu Budiono selaku Kepala Sekolah SMP N1 Semaka melalui via Telpon dengan nada yang tinggi juga menuduh Tomi Kepala Biro media Online Bhayangkaranews melakukan Pencemaran nama baik terkait pemberitaan yang memuat dugaan ada main belakang pada PPDB SMP N1 Semaka tahun ajaran 2022 dan pemberitaan terkait adanya dugaan Mark'Up pengunaan Dana BOS tahun 2021.

"Situ kan menuduh saya yang lain-lain to, mencemarkan nama baik saya to, catat ini ya, saya hanya nanya kemaren saya diubres-ubres tentang PPDB kok sekarang bunyinya berubah, saya tu heran sama anda, kok sekolah saya kota Agung udah belum, kota Agung pusat udah belum?, ya udah cari yang lain lagi ya, ya udah gitu aja, "pungkasnya
 

Menanggapi pernyataan kepala sekolah SMP N1 Semaka ketua DPC KWI Tanggamus menyampaikan , tidak patut seorang pejabat mengatakan hal sedemikian, apa lagi seolah keberatan di komfirmasi," ada apa dengan sekolahan sehingga ada nada ancam mau lapor polisi
 

Perlu di ketahui, peran dan Fungsi seorang Jurnalis atau pewarta adalah mengkonfirmasi sebuah informasi sebelum di sajikan menjadi sebuah berita apalagi kalau di kaitkan Dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah jelas aturannya bahkan UU keterbukaan informasi Publik (KIP), di mana setiap warga Negara berhak memperoleh informasi jadi kepala sekolah SMP N1 Semaka itu tidak perlu risau
 

Masih menurut Ketua DPC KWI, dalam UU No. 40 Tahu 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) "Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangai dan mengintimidasi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00. ( Lima Ratus Juta Rupiah), "Tegas Ketua KWI.  (Firwanto)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال