Tanah Karo, mediadunianews.com - Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa (19/07/022), sekira Pukul 23.00 WIB di Jalan Kenangan Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya di dalam sebuah rumah.
Pihak Tim Opsnal telah mengamankan seorang pria inisial RS (45), Bertani, Warga JL. Penghasilan Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Kecamatan Berastagi
Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan Kasat, RS ditangkap karena kedapatan oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu.
Peristiwa Penangkapan terhadap RS, berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Selasa(19/07/2022), sekira pukul 21.30 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu di Jalan Kenangan.
Atas informasi tersebut, selanjutnya pada saat itu juga Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo, langsung berangkat menuju TKP dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya Pada hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Kenangan Kelurahan Gundaling I tepatnya pada sebuah rumah, Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama RS.
Kemudian Pada saat penangkapan tersebut, juga dilakukan penggeledahan badan terhadap RS dan ternyata adanya ditemukan sebagai barang bukti berupa 1 (satu) paket Plastik klip berles merah, yang diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu, setelah ditimbang ternyata hasilnya dengan berat Brutto 50,13 Gram, yang dibalut dengan 1 (satu) buah plastik Assoy berwarna hitam yang telah dilakban dengan Potongan lakban berwarna kuning, berada dekat sebuah kursi tempat duduk RS. Selain itu turut diamankan dari pelaku sebuah 1 unit Handphone Android Merk VIVO warna hitam dan 1 unit Handphone Merk Nokia warna biru.
Dari hasil Introgasi oleh Time petugas satuan narkoba Polres Karo terhadap pelaku, bahwa barang bukti Narkotika jenis Shabu Shabu tersebut adalah miliknya, berdasarkan menurut pengakuan tersangka sendiri.
Setelah petugas menemukan barang bukti tersebut, selanjutnya RS dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba di Mapolres Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Jelas Kasat. ( Bangunta Sembiring ).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal
