Narapidana Rutan Kelas II B Kabanjahe Menerima Remisi Umun.

Tanah Karo, mediadunianews.com - Di hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke - 77 Forkopimda Karo melaksanakan kegiatan Upacara Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana, Rabu (17/08/2022) pukul 10.45 WIB di Rutan Kelas II B Kabanjahe

Turut hadir diupacara tersebut Forkopimda Karo, mulai dari Bupati Karo  CORY SERIWATY BR SEBAYANG, Wakil Bupati Karo, Ir THEOPILUS GINTING, Ka Rutan Kelas II B Kabanjahe, SANGAPTA SURBAKTI S.Pd, Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NIKOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, Dandim 0205/TK LETKOL INF BENNY ANGGA A.S, Ketua DPRD Karo IRIANI BR TARIGAN, Wakil Ketua DPRD Karo, DAVID KRISTIAN SITEPU, Danyon 125/SI'MBIDA LETKOL INF. BUDIANTO HAMDANI DAMANIK, Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe , NASRI, S.H.,M.H, Kajari Kab. Karo, FAJAR SYAHPUTRA LUBIS, S.H., M.H, hadir dalam kegiatan upacara. Kegiatan diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM serta Pembacaan dan Penyerahan SK Remisi.

Berdasarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022  kepada Narapidana yang terkait dengan pasal 34 a ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012, adapun jumlah yang menerima Remisi sebanyak 312 orang yang terdiri dari :
- 1 bulan 80 orang
- 2 bulan 138 orang
- 3 bulan 74 orang
- 4 bulan 17 orang
- 5 bulan 3 orang

Kegiatan dilanjutkan dengan penyiraman air suci kepada Narapidana yang dilakukan oleh Bupati Karo, serta diiringi dengan pembacaan puisi oleh Forkopimda Karo," tutupnya Bupati Karo.  ( Bangunta Sembiring ).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال