Medan, mediadunianews.com - Sungguh menyedihkan nasib seorang wanita yang mengalami pengeroyokan di Komplek Asia Mega Mas Blok N Kelurahan Sukaramai 2 Kecamatan Medan Denai, justru di tangkap dan di jadikan tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan, Kamis (25/08/2022).
Sebelumnya korban berinisial A (38) pada Kamis (07/07/2022) membuat laporan pengaduan di Polrestabes Medan namun di arahkan untuk di laporkan ke Polsek Medan Area dan tiga orang pelaku pengeroyokan telah di tetapkan sebagai tersangka dan seorang di antaranya berinisial Tintin telah di amankan.
Pendamping Hukum Korban Adv. Aliyus Laia SH, bersama Adv. Agustinus Ndruru SH, merasa
ada kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka dan meragukan kinerja kepolisian Polrestabes Medan dalam menangani perkara ini yang seakan-akan di paksakan dan di duga tidak sesuai prosedur, dimana sebagai kuasa hukum tidak mengetahui bahwa kliennya telah di tetapkan sebagai tersangka.
"Aneh, seorang dari tiga orang tersangka telah di amankan oleh kepolisian Polsek Medan Area namun tiba-tiba personil Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap korban dan dijadikan tersangka kasus penganiayaan," kata Aliyus Laia kepada awak media Dunia News.com Jum'at (26/08/2022) pagi.
Lanjutnya, penangkapan terhadap korban berdasarkan adanya Laporan pengaduan atas nama N (21) anak tersangka T (35) yang telah di amankan yang sampai saat masih ditahan di Polsek Medan Area, dan dua orang lagi MF dan CLN masih buron dan hingga saat ini belum juga di tangkap di duga tak berani menangkap dua orang TSK tersebut karna mempunyai power yang sangat kuat, "terang Aliyus Laia SH.
Dalam laporannya, N (21) mengatakan bahwa telah di berikan kuasa kepadanya untuk membuat laporan pengaduan atas kasus penganiayaan yang di alami T yang di lakukan A (37) namun tidak dapat membuat laporan sehingga di kuasakan kepadanya.
"Tersangka T tidak bisa membuat laporan pengaduan karena sudah di tahan atas kasus penganiayaan terhadap A yang saat ini di jadikan tersangka," papar Aliyus Laia.
Lebih lanjut, Aliyus meminta agar WASIDIK Krimun dan IRWASDA Polda Sumut mengambil alih Laporan Polisi Nomor : LP/B/532/VII/2022/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tangga 07 Juli 2022 dan segera dilakukan penangkapan dan penahan terhadap dua orang tersangka lainnya yang saat ini masih bebas berkeliaran.
Kemudian meminta agar Laporan Polisi Nomor : LP/B/2305/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 18 Juli 2022 atas nama Pelapor Nicholas diberhentikan penyidikannya, karena laporan tersebut diduga Laporan palsu atau rekayasa.
"Demi menjaga netralitas dan profesional penyidik dalam perkara ini, sangat dipandang perlu pihak WASIDIK KRIMUN dan IRWASDA Polda Sumut untuk mengambil alih demi terwujudnya tujuan hukum," pungkas Aliyus Laia, SH.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH ketika di konfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp Messenger Jumat (26/08/2022) malam namun tidak ada respon.
A (37thn) yang di tetapkan sebagai TSK oleh pihak Polrestabes Medan yang Nota benenya adalah Korban penganiayaan oleh Titin (sudah di tahan di polsek medan Area), CLN dan MFK (sedang Buron) sempat menuturkan keluhannya kepada awak media, A (37thn) mengatakan, saya sangat keberatan karena di jadikannya saya sebagai tersangka, dan di tuding melakukan penganiayaan terhadap Titin, CLN dan MFK, yang tidak pernah saya lakukan dan sampai kapanpun saya akan memperjuangkan keadilan bagi diri saya, "ujar A dengan mata berkaca kaca. (Ariyus Laia)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal