Kabanjahe, mediadunianews.com - Karang Taruna Desa Pertibi lama mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe dan Mapolres Tanah Karo dengan sejumlah Pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna berjumlah kurang lebih dari seratus (100) orang pada Jumat, tanggal 05 / 08 / 2022,di Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kedatangan Karang Taruna Desa tersebut ke Mapolres Tanah Karo, agar menindak yang di duga telah terjadi Perambahan hutan ( IIIegal logging) yang berbeda wilayah di sekitar lokasi juga di duga lahan sengketa dengan Kegiatan Pembersihan lahan Usaha Tani ( LUT ) tersebut.
Ketua Karang taruna Desa Pertibi lama berinisial I. Simanjorang dengan di dampingi A. Sihotang sebagai sekretaris dan CM.Tambunan juga sebagai bagian dari Pengurus Karang Taruna di Desa tersebut.
Dalam hal ini, I Simanjorang menyampaikan Kepada Kapolres Tanah Karo di depan kantor Mapolres Karo, dengan menggunakan Penguat suara ( Sonsistem), bahwa ; Kami Karang Taruna Pertibi lama wajib melindungi hutan yang berada di Desa Kami kerena demi mempertahankan mata air dan sekaligus guna Melestarikan lingkungan Desa kami, jadi kami berharap dan meminta kepada bapak Kapolres Tanah Karo menindaklanjuti sekaligus memberhentikannya atas terjadinya Dugan adanya Perambahan hutan tersebut," ujarnya Ketua Karang Taruna.
Namun, sehubungan Kapolres Tanah Karo mungkin tidak berada di kantor, berhubung ada tugas yang lain, Kemudian selanjutnya Waka polres Karo KOMPOL ARON SIAHAAN SH, mendatangi dengan menyambut Karang Taruna yang laginya menyampaikan aspirasinya.
Kemudian Selanjutnya Waka Polres Tanah Karo KOMPOL ARON SIAHAAN SH, menyampaikan kepada seluruh Karang Taruna yang hadir pada saat itu, dalam permasalahan ini, saya berharap supaya jangan mudah di pengaruhi dan jangan mau di tunggangi oleh dari pihak manapun," Jelasnya Waka Polres.
Lebih kurang di saat pada Pukul 14.30 wib. semua Rombongan Karang Taruna dari Desa Pertibi lama, akhirnya meninggalkan dari lokasi Mapolres Tanah Karo, dalam Penyampaian orasinya Pihak tersebut, tidak adanya perbuatan berupa sifat anarkis. ( Bangunta Sembiring/ Tulus Gulo ).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal

