Pelelawan Riau, mediadunianews.com - KA. Korwil mediadunianews.com Provinsi Riau, Stevanus Duha kunjungin kantor Disnaker Pangkalan kerinci di aperesiasi oleh Disnaker pangkalan Kerinci Kabupaten Pelelawan Riau rabu (10/8/2022)
Hal ini dalam Rangka mempertanyakan prosedur pengawasan perselisihan hubungan industrial terhadap perusahaan di wilaya Se-kabupaten Pelalawan yang selalu banyaknya terabaikan
Terjadinya perlakuan perusahaan melakukan PHK sepihak kepada karyawan sebagai pekerja buruh tanpa pesangon yang tidak sesuai menurut UU nomor 13 tahun 2003 dalam pasal 155 ayat (2) bagi karyawan selalu mengalami diskriminasi
Sampai saat ini pihak Disnaker menyapaikan pada setiap terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak tanpa pembayaran pesangon dari perusahaan itu adalah kesepakatan kedua belah pihak antara perusahaan dengan pekerja karyawanya, "katanya dari pihak Disnaker
Dan apabila menyapaikan laporan perselisihan ke kantor Disnaker maka kita siap melayani dengan baik agar karyawan mendapatkan perlindungan hukum sesuai UU nomor 13 tahun 2003 sehingga di proses agar PHK sepihak pesangonya sebagai pekerja buruh kasar di bayarkan sesuai peraturan yang berlaku, " ujar pihak Disnaker pangkalan kerinci. (stv d)
Editor : Edy MDNews 01