Tanah Karo, mediadunianews.com - Satresnarkoba Polres Tanah Karo lagi laginya mengungkap atas tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat(24/06/2022, sekira pukul 18.00 WIB di JL. Renun Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan.
Berkat hasil kinerjanya pihak Tim Opsnal bersama masyarakat, telah mengamankan seorang pria inisial AB (33), Wiraswasta, warga Desa
Tersebut
Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan Kasat, AB ditangkap karena kedapatan oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu.
Penangkapan terhadap AB tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Jumat(24/06/2022 pukul 15.00 WIB, bahwa ada masyarakat yang sering menjualkan narkotika jenis sabu sabu, Atas informasi tersebut petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama tepat pukul 18.00 WIB, pada saat itu, Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat seorang laki laki yang sesuai dengan informasi yang diterima sedang berjalan di lokasi TKP. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki di lokasi tersebut yang kemudian mengaku bernama inisial AB.
Kemudian dilakukan serangkaian penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat Brutto 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram.
Turut juga ditemukan pada saat penangkapan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing, 12 (dua belas) buah plastik bening dalam keadaan kosong dan Uang Tunai Rp. 100 ribu yang diduga uang hasil penjualan narkotika sabu sabu.
Setelah petugas menemukan barang bukti tersebut selanjutnya AB dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba di Mapolres Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya Kasat. (Bangunta Sembiring)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal
