SATRESKRIM POLRES TANAH KARO, BERHASIL TANGKAP SEORANG PRIA.

Tanah Karo, mediadunianews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali lagi berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Senin(04/07/2022 ) sekira Pukul 18.00 WIB di Desa Merek Kecamatan Merek, Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki dengan insial AG (34), warga Desa Merek. Atas Penangkapan seorang laki laki tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H.Dijelaskan Kasat, AG tersebut ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis ganja.

Atas, adanya Peristiwa Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas time anggota serse dihari Senin(04/07/2022) sekira pukul 15.00 WIB, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di alamat sama diatas. Berkat informasi tersebut, lalu petugas kemudian langsung berangkat menuju lokasi, dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang didapat tersebut.

Dan, pada hari yang sama, pada pukul 18.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan ciri ciri sesuai dengan informasi yang dapat dipercaya, setelah itu selanjutnya kemudian diketahui bernama AG.

Saat dilakukan penangkapan, terhadap AG sedang berada duduk di atas 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Revo warna Hitam yang tanpa plat, yang sedang berhenti di pinggir jalan di Desa Merek Kecamatan Merek, Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar.

Untuk menguat terhadap tersangka AG, karena Pada saat penggeledahan ditemukan di dalam bagasi sepeda motor yang diduduki AG, ditemukan sebagai barang bukti berupa, 5 ( lima ) paket(am), diduga berisikan Narkotika Jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji, setelah ditimbang dengan berat brutto 140 (seratus empat puluh) gram, 1 (satu ) bungkus plastic assoi warna merah, dan 11 (sebelas) lembar potongan kertas nasi warna coklat. Kemudian AG mengaku bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah kepunyaan miliknya.

Selain itu,  juga didapatkan Satu buah handphone warna Hitam Merk Nokia dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Revo warna Hitam juga turut diamankan petugas.

Selanjutnya, Kemudian petugas langsung mengamankan dan selanjutnya membawa AG serta kesemua barang bukti ke Mapolres Tanah Karo, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya Kasat.  ( Bangunta Sembiring )

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال