Medan, mediadunianews.com - Hari ini Kamis (21/7/2022) Jam 14.00 Wib di gelar Persidangan Perdana Kasus Pemerkosaan Anak di bawah umur.
Korban Pemerkosaan Inisial N (14) di dampingi Advokat Aliyus Laia S.H, dan Agustinus Ndruru S.H bersama Ketua Tim Investigasi LBH HAPI Sumut bung Edison Gulo mengatakan bahwa persidangan perdana hari "mengecewakan, oleh karena dirinya meminta Ketua Pengadilan Negeri Medan mengganti oknum Hakim dan oknum Jaksa sesuai dengan keberatan ibu korban dan korban
"Menurut klien saya, Kita minta oknum Hakim dan oknum Jaksa di Ganti, mengecewakan sekali persidangan hari ini bang, " ungkap Aliyus
Lanjut Aliyus mengatakan bahwa kekecewaannya bukan tanpa alasan,
Pertama, Hakim membentak kliennya yang nota bene anak di bawah umur saat persidangan dengan mengatakan "Lantam kali mulut kau" padahal anak sekecil itu tidak pantas di bentak demikia, sehingga menimbulkan rasa ketakutan terhadap korban N (14Tahun).
Kedua, Hakim sangat memberikan keterbatasan kepada korban untuk memberikan keterangan, memberi bantahan, bahkan terkesan mengintimidasi korban dengan cara tidak memberikan peluang kepada korban dan orang tua korban untuk memberikan bantahan atas keterangan terdakwa HB (Tsk)
3. Hakim membentak korban dengan mengantakan "lantam kali mulut kau, "kata hakim kepada korban dan ada dugaan mencoba menggiring korban agar kasus ini menjadi suka sama suka antara pelaku dan korban dengan mengatakan "kan ganteng si haben, kau kalau senyum manis juga nabila kau gak suka nengok dia, kau buat status di facebook hati kau berbunga bunga, " ujar oknum Jaksa pada saat mempengaruhi korban N
4. Di temukan Jaksa duduk bersama dengan keluarga Terdakwa berlama lama dan kelurga korban bersama korban N cepat di suruh turun dari ruang sidang saya khuatir ada apa oknum jaksa tersebut dengan orang tua pelaku, dan saya menduganya melanggar Kode Etik
"Kalau di biarkan terus menerus maka akan semakin membuat trauma secara psikis dan gak nyaman menjalani persidangan kedepannya, jika hakim dan jaksa masih orang yang sama, " paparnya Aliyus SH
Aliyus juga mengungkapan kecewaannya kepada Hakim yang tidak mengizinkan dirinya mendampingi kliennya saat persidangan
"Saya berharap kedepannya hakim mengijinkan saya mendampingi klien saya saat persidangan karena kliennya merasa nyaman mengikuti persidangan apabila di damping, " pungkasnya.
Tidak lama berselang media ini mencoba mengkorfirmasi kepada Jaksa Yang bersidang pada saat itu dan Jaksa yang dikenal dengan nama bu Ainun Bahwa: UU Perlindungan Anak Pasal 81 atau 82
Menyetubuhi secara memaksa Atau Menyetubuhi secara membujuk
Jaksa Anak, pihak Bapas, petugas honor, petugas Dinsos, masih persiapan pulang membenahi berkas2 dan menyampaikan pesan2 kepada korban untuk sidang berikutnya dan membenahi handpone2 alat sidang di ruang sidang Anak, jadi tidak ada hubungannya sementara ibu pelaku duduk bersama
Karena memang UU mewajibkan orangtua Anak korban dan pelaku untuk hadir di ruang sidang
Tidak ada kode etik yg dilanggar, hadir Ibu korban, Nenek korban, Anak korban, "ujar jaksa
Memberikan keterangan secara bebas secara bergiliran Persidangan juga Di hadiri oleh Petugas PEKSOS Dari Kemensos, "jawab Jaksa kepada awak media.
Tak lama berselang, awak media ini mencoba menanyakan hal ini kepada orang tua korban N dan Nenek Korban N mereka mengatakan bahwa kalau bisa Hakim dan Jaksa Yang bersidang perdana pada Kamis tanggal 21 /7/2022 sekitar jam 2: 00 wib. di karenakan Hakim dan Jaksa malah membujuk anak saya mengakui bahwa suka sama suka sama si pelaku HB
Jadi sepertinya Hakim dan Jaksa di duga mempengaruhi anak saya dan bukannya menolong anak saya sebagai korban, "ujar mamak Nabila dengan sedih. (Red/Rahmd/Ariyus L)
Editor : Edy MDNews 01

