Tersangka Pelaku Pengeroyokan Julinton Siburian Hingga Tewas, Di amankan Sat Reskrim Polres Dairi.

Sidikalang, mediadunianews.com - Peristiwa menghebohkan warga  di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi khususnya di Desa Pegagan Julu VI, Pegagan Julu III dan Kelurahan Pegagan Julu I terjadi Minggu ( 12 / 6 / 2022 ) sekitar pukul 15.00 Wib akibat dikeroyok informasi di sekitar Sumbul bahwa Julinton Siburian ( 22 ) meninggal.

    Informasi adanya mayat di temukan oleh Piket Polsek Sumbul, Personil Polsek Sumbul segera melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Dairi. 

    Satreskrim Polres Dairi segera turun ke TKP guna menindaklanjuti informasi  dan mengambil dokumentasi, selanjutnya mayat korban Julinton Purba dibawa ke RSUD Salak Pakpak Bharat guna di lakukan Outopsi.

     Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba saat menyampaikan keterangan resmi di Mapolres Dairi di dampingi Kasie Humas Polres Dairi IPTU Doni Saleh menatakan bahwa benar korban Jismanto Siburian meninggal akibat di keroyok, "ujarnya.

   AKP Rismanto Purba menegaskan bahwa dua ( 2 ) orang telah di tetapkan tersangka pelaku pengeroyokan terhadap korban, setelah melakukan pengumpulan informasi, cek TKP dan dokumentasi dan selanjutnya di laksanakan gelar perkara kedua tersangka CP dan RRB dari sebelumnya saksi di tingkatkan menjadi tersangka.

    " Setelah kami mengumpulkan informasi, cek TKP dan mengambil dokumentasi di lokasi dari hasil penembangan penyelidikan dan memeriksa kedua saksi dan gelar perkara meningkatkan status keduanya, sebelumnya saksi dinaikkan menjadi tersangkat ". ungkap AKP Rismanto.

     AKP Rismanto Purba menambahkan, kedua tersangka sangat koperatif dan menjelaskan secara gamblang kepada penyidik apa yang mereka perbuat.

     " Kedua tersangka koperatif dan menguraikan apa yang mereka perbuat  dengan jelas kepada penyidik ". tambah AKP Rismanto Purba.

    Masih AKP Rismanto Purba  kedua tersangka CP dan RRB Senin ( 13 / 6 / 2022 ) sekira pukul 13.00 Wib Penyidik Polres Dairi menjemput kedua tersangka dan di tahan di Mapolres Dairi.

    AKP Rismanto mengajak masyarakat Kabupaten Dairi agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti main hakim sendiri, percayakan kepada kami ( Polres Dairi, red ).

    " Kami himbau agar masyarakat tidak melakukan perbuatan melawan hukum termasuk main hakim sendiri, percayakan kepada kami, dan penyelidikan masih tetap berlanjut guna kasus pengeroyokan tersebut terang, "pungkasnya.

    Mengakhiri  keterangan resminya kepada Pers AKP Rismanto Purba menyebutkan, Pasal yang di kenakan  kepada kedua pelaku yang mengakibatkan nyawa orang hilang yakni  Pasal 338, Subs 170 Ayat ( 3 ) KUHP.

    Senada dengan pengakuan kedua tersangka kepada penyidik Polres Dairi, beberapa warga Desa Kelurahan Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul yang masing masing identitasnya mohon tidak di tulis, mengutarakan bahwa selama ini korban Julinton Siburian telah meresahkan warga, karena sering berbuat yang meresahkan warga seperti membongkar dan mengobrak Abrik rumah, membawa kabur sepeda motor, mencuri dan merusak ladang warga bahkan masyarakat Sumbul sekitarnya sudah melaksanakan ronda malam untuk mencegah hal yang tidak di inginkan.

    " Kami warga Sumbul sudah merasa resah akibat perbuatannya karena kendaraan roda dua, betor sering dibawa kabur, juga merusak ladang dan masuk dan mencuri kerumah rumah warga, dan kami sudah melaksanakan jaga malam untuk mencegah perbuatannya yang sudah meresahkan, "papar warga Sumbul.  ( Del / Maya )

Editor: Edy MDNews 01
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال