SATRES NARKOBA POLRES KARO, KEMBALI TANGKAP DUA PRIA, DI DUGA PENGEDAR NARKOBA.

Tanah Karo, mediadunianews.com -  Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja, Selasa 31/05/ 2022, sekira pukul 20.00 WIB di Desa Pergendangen, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo tepatnya di dalam sebuah rumah masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap dua orang laki laki dengan insial JKK (36) tahun, Wiraswasta, warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupayen Karo dan RCH (36) tahun, warga Desa Tiga Beringin, Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten sama halnya seperti diatas.

Penangkapan kedua orang laki laki tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H.

Dijelaskan Kasat, kedua laki laki tersebut ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Selasa 31/05/2022,  sekira pukul 19.30 WIB, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah masyarakat di Desa Pergendangen. Atas informasi tersebut, petugas langsung berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud tersebut.

Dan pada hari yang sama, pada pukul 20.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama JKK dan RCH di lokasi, tepatnya di dalam rumah tempat tinggal JKK.

Setelah melakukan penangkapan selanjutnya petugas melakukan serangkain penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket plastik bening. Diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 75,05 (tujuh lima koma nol lima) gram, yang berada di dalam 1 (satu) lembar plastik bening kemudian disimpan didalam sarung bantal warna pink bertuliskan LUCK BEAR yang terletak diatas tempat tidur.

 Dan juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah goni plastik warna putih diduga berisikan narkotika jenis ganja kering setelah ditimbang seberat bruto 440 (empat ratus empat puluh) gram bersamaan dengan 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis ganja kering.
 
Setelah ditimbang seberat bruto 11,63 (sebelas koma enam tiga) gram yang disimpan oleh pelaku diatas asbes rumah, serta 6 (enam) bal plastik klip dalam keadaan kosong. Turut juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver yang berada didalam plastik assoy warna hijau dari dalam lemari dalam rumah," Terang Satres Narkoba Polres Karo.

Sebagai Kesemuanya barang bukti tersebut, diakui oleh keduanya Para Pelaku adalah barang milik mereka berdua.

Dan turut juga dilakukan penyitaan oleh petugas terhadap 1 (satu) unit handphone android merk OPPO wana biru dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO wana hitam milik keduanya, yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk menjual narkotika sabu dan ganja," Tambahnya Satres Narkoba.

Kemudian petugas langsung membawa kedua pelaku dan kesemua barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  ( Bangunta Sembiring ).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال